Peer Review
Peer Review adalah review yang dilakukan oleh auditor terhadap kepatuhan suatu kantor akuntan publik pada sistem pengendalian kualitasnya. Tujuan dari dilakukannya peer review ini adalah untuk menentukan serta melaporkan apakah kantor akuntan publik tersebut telah menyusun kebijakan dan prosedur yang memadai bagi kelima elemen pengendalian kualitas serta mempraktekkannya. Jika suatu perusahaan belum melaksanakan peer review, maka seluruh anggota dari perusahaan tersebut akan kehilangan hak mereka sebagai anggota AICPA. Kantor akuntan publik yang menjadi anggota pada SEC Practice Section (SECPS) atau pada Private Companies Practice Section (PCPS) harus direview minimal tiga tahun sekali. Peer review pada para anggota SECPS diadministrasikan melalui perkumpulan akuntan publik negara bagian yang sepenuhnya berada di Bawah pengarahan Dewan
Peer Review AICPA. Biasanya, review dilakukan oleh Suatu kantor akuntan publik yang dipilih sendiri oleh kantor akuntan publik yang Akan direview. alternatif lainya adalah dengan meminta pada AICPA atau perkumpulan negara bagian untuk mengirimkan suatu tim review. Setelah suatu review selesai dilakukan, pihak yang mereview menerbitkan suatu laporan yang menyatakan kesimpulan serta rekomendasi mereka. Hanya perusahaan- perusahaan yang berhasil melalui peer review SECPS atau PCPS-lah yang dapat menjadi .anggota dari kedua kompartemen tersebut. Kurang lebih sekitar 1.300 perusahaan telah mengajukan diri untuk mengikuti program peer review SECPS, sementara lebih dari 7.200 perusahaan anggota PCPS berpartisipasi dalam program peer review AICPA.
Perusahaan-perusahaan anggota AICPA yang bukan anggota dari SECPS atau PCPS pun diwajibkan untuk melaksanakan peer review (dahulu dikenal sebagai review kualitas) setiap 3 tahun sekali. Jenis peer review ini memiliki tujuan yang sama dengan peer review bagi anggota SECPS atau PCPS , tetapi peer review ini cakupannya tidak seluas review terhadap implementasi sistem pengendalian kualitas suatu perusahaan. Peer review ini pun diadministrasikan melalui perkumpulan akuntan publik negara bagian yang sepenuhnya berada di bawah pengarahan Dewan Peer Review AlCPA. Saat ini, terdapat sekitar 34.000 perusahaan yang mengambil bagian dalam program peer review AICPA jenis ini. Peer review dapat memberikan manfaat kepada profesi dan perusahaan itu sendiri. Dengan membantu perusahaan-perusahaan mematuhi standar pengendalian kualitas, profesi memperoleh keuntungan dalam peningkatan kinerja praktisi serta audit yang berkualitas lebih tinggi. Suatu perusahaan yang telah melaksanakan peer review pun dapat memperoleh keuntungan jika perusahaan itu meningkatkan kinerjanya yang selanjutnya memperluas reputasi dan efektivitas serta mengurangi kemungkinan timbulnya gugatan pengadilan pada perusahaan itu. Tentu saja, review ini menghabiskan sejumlah biaya. Selalu terdapat suatu pertukaran (trade-off) antara biaya dan manfaat.
3 komentar
Peer review berarti hanya dilakukan olek KAO saja?
*KAP saja?
Tidak juga mas, postingan ini dalam konteks auditing. Peer review bisa juga di terapkan untuk perusahaan hanya saja indikator nya di sesuaikan dengan kebutuhan.
Terimakasih sudah berkunjung.