Wilayah Indonesia
Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional
(Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta
untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia).
Sedangkan definisi lain mengatakan bahwa wilayah adalah sebuah
daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada
masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas
kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah
masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang
menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa,
istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional
(www.wikipedia.com).
Adapun ruang mengandung pengertian sebagai “wadah yang
meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan
kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya”. Ruang itu terbatas
dan jumlahnya relatif tetap. Sedangkan aktivitas manusia dan pesatnya
perkembangan penduduk memerlukan ketersediaan ruang untuk
beraktivitas senantiasa berkembang setiap hari. Hal ini mengakibatkan
kebutuhan akan ruang semakin tinggi.
Ruang merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “bumi dan air serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“. Dalam konteks ini
ruang harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan
berkelanjutan.
Indonesia termasuk negara yang memiliki keragaman ruang yang
sempurna, yaitu ruang udara, darat dan air. Dengan memiliki ruang yang
beragam ini, maka Indonesia secara otomatis juga memiliki kekayaan alam
yang besar, yang berada di udara, di dalam perairan (laut, sungai, dan
danau), serta di dalam daratan (tanah). Apalagi Indonesia dikenal sebagai
negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di sepanjang garis
khatulistiwa, memungkinkan memiliki keragaman hewan dan tumbuhan
dengan komposisi tanah yang sangat subur.
Indonesia yang terletak di benua Asia bagian Tenggara (Asia
Tenggara) pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BB - 141°45'BT,
melintang di antara benua Asia dan Australia/Oseania serta antara
Samudra Pasifik dan Samudra Hindia (terbentang sepanjang 3.977 mil).
Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia
disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Indonesia adalah
negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau sebanyak 18.110
buah pulau besar dan kecil, 6000 pulau di antaranya tidak berpenghuni,
menyebar di sekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis.
Luas daratan Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya
3.257.483 km². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana
setengah populasi Indonesia hidup. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar,
yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatra dengan luas 473.606 km²,
Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km²,
dan Papua dengan luas 421.981 km². Batas wilayah Indonesia searah
penjuru mata angin, yaitu:
Utara : Negara Malaysia, Singapura, Filipina, dan Laut China
Selatan
Selatan : Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia
Barat : Samudera Hindia
Timur : Negara Papua Nugini, Timor Leste, dan Samudera
Pasifik
Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik, yang berarti
Indonesia rawan terkena gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami.
Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi, salah satu yang sangat
terkenal adalah gunung Krakatau, terletak di selat Sunda antara pulau
Sumatra dan Jawa.
Upaya untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) ini menjadi kewajiban seluruh rakyat
Indonesia, terutama pemerintahan yang tengah berkuasa. Mengingat
bahwa sejak proklamasi 17 Agustus 1945, Para pendiri negara ini telah
mengamanahkan setiap jengkal Republik Indonesia ini kepada para
penerusnya untuk dipelihara, dikembangkan, dan dikelola untuk sebesarbesarnya
kesejahteraan rakyatnya. Berbagai kasus persengketaan yang
menginginkan wilayah Indonesia di beberapa perbatasan semakin
menyadarkan bahwa betapa pentingnya memahami kondisi geografis
Indonesia, sehingga tetap menjadi ruang hidup yang menjadikan
masyarakat Indonesia yang aman, damai dan sejahtera.
Beberapa contoh kasus perbatasan yang berakhir pada lepasnya
sebagian wilayah NKRI. Pulau Sipadan dan Ligitan dari wilayah Republik
Indonesia setelah dibawa ke Mahkamah Internasional akan mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa. Perselisihan antara Indonesia dan Malaysia
mengenai sengketa pulau Ambalat, yang menyebabkan ketegangan
diplomatik, militer serta sosial masyarakat dalam bentuk demonstrasi, dan
lainnya menjadi kasus berikutnya. Selanjutnya kasus Aceh dan Papua yang
saat ini belum selesai secara tuntas. Bisa jadi kasus-kasus serupa akan
terus terjadi, jika pemerintah tidak mengantisipasi sejak dini.
Konsep penguasaan wilayah geografis harus menyatu dengan
sistem politik yang dianut oleh Indonesia, sehingga penjagaan terhadap
sejengkal wilayah NKRI juga sama bobotnya dengan kedaulatan negara
ini. Konsep Geopolitik digunakan untuk memperkaya wawasan dan
kesadaran akan arti penting wilayah NKRI sebagai ruang hidup seluruh
rakyat Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment