Etika Kepegawaian
Masyarakat kantor merupakan kelompok pegawai/karyawan yang masing-masing melakukan pekerjaan dalam suatu sistem kerja. Tiap pegawai menduduki jabatan tertentu. Jabatan diterima akibat diberikan wewenang yang menimbulkan tanggung jawab hingga mengakibatkan keharusan menjalankan kewajiban. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut pegawai harus melaksanakan pekerjaan melalui penyelesaian tugas secara teratur, terarah dan terencana.
Hak dan kewajiban antara pegawai dan majikan/pimpinan menerapkan tingkah laku dalam pekerjaan sehingga menimbulkan peningkatan moral, semangat kerja, yang akhirnya akan berakibat peningkatan produksi, keuntungan dan akhirnya membawa kesejahteraan masyarakat kantor tersebut.
Ikatan kerja antara pegawai dan majikan atau badan usaha terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui syarat-syarat kerja. Hubungan kerja kedua belah pihak dilukiskan dalam wujud surat perjanjian kontrak kerja. Dahulu kala perjanjian terjadi karena terpaksa. Ingat aakan istilah kuli kontrak, kerja rodi dan romusa pada masa penjajahan Hindia Belanda dan Jepang. Kini ikatan kerja yang diwujudkan dalam perjanjian kerja antara majikan dan pegawai/karyawan atau buruh bersifat bebas, memilki persamaan hak sebagai manusia yang sama derajat kemanusiaan.
Dengan ditandatangani ikatan kerja, pegawai mulai memasuki lingkungan masyarakat kerja atau masyarakat lain. Dan dengan demikian, maka seluruh tata aturan, kebiasaan adat istiadat kantor harus dikuti. Dalam ikatan kerja tersebut dilukiskan hak dan kewajiban, pekerjaan dan tugas yang harus dilaksanakan serta wewenang dan tanggung jawab harus dipangkunya.
Tiga masalah pokok yang terjadi di dalam masyarakat kantor meliputi masalah pemilihan pegawai, pelaksanaan ikatan kerja. Semenjak seseorang dipilih menjadi pegawai setelah memenuhi syarat-syarat ditetapkan oleh majikan atau badan usaha dan diterima sebagai pegawai maka sejak itu telah terjadi ikatan kerja antara majikan dan pegawai. Ikatan kerja dikukuhkan menjadi perjanjian yang berisi antara lain pegawai/buruh meningkatkan diri bekerja juga meningkatkan diri pula untuk memberi imbalan yang layak sesuai dengan peraturan.
Timbulnya hak dan kewajiban majikan dan pegawai setelah terjadi ikatan kerja berakibat timbum perlu prilaku dan sikap dalam bentuk melakukan pekerjaan, tugas secara teratur antara majikan dan buruh. Ini pula menimbulkan perilaku etika, dan agar kedua belah pihak saling melaksanakan etika masyarakat kantor sebaik-baiknya dicantumkan diharuskan bersikap dengan baik dan dirumuskan dalam moral etika kepegawai yang akan menjadi dasar tingkah laku etika dan diuraikan selanjutnya di bawah ini.
a. Moral Pegawai Pada Umumnya
Seperti dikemukan dalam pembahasan masalah moral, bahwa moral adalah adat kebiasaan yang mejadi pedoman bertingkah laku dilingkungan masyarakat tertentu.
Apabila setiap warga masyarakat bertingkah laku secara baik dan masalah itu menjadi darah daging baginya, maka dimasyarakat akan tercipta situasi tertib dan teratur, aman dan sentosa. Hal ini akan menjadi salah satu penunjang kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat. Oleh sebab itu kebiasaan yang baik dalam bertingkah laku dan bersikap bagi warga masyarakat menjadi cermin adat kebiasaan masyarakat tersebut.
Kembali permasalahan tentang moral pegawai/etika kepegawaian itu untuk menjawab pertanyaa itu, dirumuskan demikian; moral/etika pegawai adalah adat kebiasaan bertingkah laku dan bersikap yang baik sesuai dengan kaidah kesopanan yang berlaku dimasyarakat tertentu. Ada kebiasaan itu harus dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat pegawai dalam dinas maupun diluar dinas.
Dilingkungan kepegawaian dikenal istilah moral pegawai suatu tuntutan agar pegawai senantiasa menjalankan tugas pekerjaannya dengan mewujudkan semangat tinggi dan etika yang luhur. Perwujudan moral yang tinggi dalam bekerja tersebut dikiaskan dengan semboyan “sepi ing pamrih, rame ing gawe”. Moral pegawai yang tinggi (high moral) berarti semangat tinggi dalam melaksanakan tugas pekerjaan dengan tanggung jawab besar terhadap dirinya sendiri, keluar, masyarakat dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Moral pegawai yang tinggi/semangat melakukan tugas pekerjaan dengan mengutamakan kepentingan orang banyak dan mengesampingkan kepentingan pribadi atau mementingkan tugas yang dibebankan kepadanya hendaknya menjadi dasar perilaku pegawai. Namun demikian perilaku pegawai banyak dipengaruhi oleh ketentuan, norma/kaidah, ketentuan yang diatur dalam agama, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan-peraturan.
Moral/etika pegawai atau tingkah laku, sikap pegawai hendaklah mendasarkan kaidah yang berlaku dikalangan masyarakat kantor dan masyarakat pada umumnya. Moral dan etika yang paling utama adalah mengabdi kepentingan orang banyak dan Negara untuk itu tersedia norma-norma, ketentuan dan peraturan yang menjadi pedoman dan bertindak, bertingkah laku dan bersikap jajaran pegawai yang mengikat dalam suatu masyarakat kantor.
Sebagai pedoman umum untuk bertingkah laku, bersikap dan bertindak dalam menjalankan tugas pekerjaan bagi pegawai baik swasta maupun negeri dan Anggota ABRI terikat akan pedoman etika yang digariskan dalam Pancasila dan UUD 45. Peraturan Perundang-undangan dan peraturan yang dikeluarkan oleh kantor masing-masing serta norma- norma adat kebiasaan yang baik yanberlaku dilingkungan kantor maupun masyarakat pada umumnya. Diantara norma dan etika pegawai yang harus dilakukan antara lain seperti berikut:
a) Melakuan tugas sesuai dengan jabatannya dengan penuh dedikasi dan keinsyafannya dan semangat tinggi untuk kepentingan perusahaan, masyarakat (kesejahteraan rakyat pada umumnya), tanpa meninggalkan kepentingan keluarga dan diri pribadi.
b) Melakukan tindak tanduk, perilaku dan sikap yang sesuai dengan jabatan yang dipangkunya baik di dalam maupun diluar dinas.
c) Taat dan setia pada jabatan yang dipangkunya, penuh kepercayaan untuk tetap menjaga nama baik perusahaan baik dan Negara tempat pegawai menjadi anggota warga Negara.
d) Mendukung dan membela ideologi Negara Pancasila, UUD 45, kebijaksanaan yang sah dari pemerintah.
Pelaksanaan perwujudan etika pegawai dalam realita perilaku dan sikap etika biasanya dilukiskan dalam bentuk sumpah pegawai sebelum memangku jabatan ditambah dengan ikrar keseetian melaksanakan kode etik profesi sebaik-baiknya.
Di bawah ini akan diberikan contoh etika pegawai yang harus diwujudkan dalam tingkah laku etika antara lain sebagai berikut:
a) Pegawai harus melakukan pemberitahuan kalau tidak masuk kerja.
b) Pegawai harus menjaga, mempertahankan dan membela keamanan dan rahasia perusahaan dan rahasia jabatan.
c) Pegawai harus meminta izin kalau melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja.
d) Pegawai sebaiknya tidak menerima hadiah yang berhubungan dengan jasa kepegawaian yang diberikan olehnya secara berlebih- lebihan kecuali dalam batas wajar sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat.
e) Harus berlaku rajin, taat, setia dan sopan dalam melakukan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
f) Harus berkelakuan baik
g) Sebaiknya tidak membentuk kelompok
h) Sebaiknya menghindari pemogokan
Masih banyak contoh-contoh lain yang harus menjadi pedoman yang harus dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masing-masing kantor dan sejumlah kewajiban pegawai menjadi pedoman bertingkah laku ketika melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan jabatannya.
b. Pengertian Kepribadian
Dalam bahasa Inggris istilah kepribadian adalah personality. Istilah ini berasal dari kata bahasa latin persona, yang berarti topeng, perlengkapan yang selalu dipakai dalam pentas drama-drama Yunani kuno. Istilah ini kemudian diadopsi oleh orang-orang Roma dan mendapatkan konotasi baru “sebagaimana seseorang nampak dihadapan orang lain”. Konotasi seperti ini seolah-olah menunjukkan bahwa kepribadian bukanlah diri orang tersebut yang sebenarnya. Sebagai suatu bidang studi empiris, konotasi itu sudah banyak berubah.
Para psikologi dan filsafat nampaknya mulai sepakat, bahwa manifestasi kepribadian dapat dilihat dari:
a) Kenyataan yang bersifat biologis
b) Kenyataan pisikologi
c) Kenyataan sosial
Ketiga kenyataan ini mengubah menjadi satu kesatuan yang disebut kepribadian.
0 komentar:
Post a Comment