-->

Membuat SPM-LS pada Simda Keuangan

Data entry-SKPD-Tata Usaha-Pembuatan SPM 



Klik TAMBAH [1]. Pastikan jenis tagihannya adalah Belanja Operasional. Isikan Nomor SPM, Tanggal SPM, Verifikator, Uraian dan Penandatangan [2] [3]. Isikan juga Potongan SPM dan informasi SPM jika ada.

Apabila ada Pajak yang sudah disetorkan langsung pihak ke-3 (tidak ada  potongan) maka dimasukkan ke informasi SPM.

Jangan lupa difinalkan status SPM-nya [4] [5] [6]. Kemudian TUTUP.




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment