-->

Penasehat kegiatan

 Penasehat kegiatan dapat dilakukan dan menempatkan:

  1. Dewan Kelas 
  2. Wali Kelas 
Penasehat adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai penasehat kegiatan pementasan.

Tugas dan tanggungjawab:
•    Bertugas memberi masukan-masukan tentang hal-hal yang positif dan hal yang negatif, terutama dalam hal proses produksi dan proses penciptaan  teater  di lapangan baik teknik maupun non teknis. •    Tanggungjawabnya berhak mengajukan usul, saran dan pendapat  kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan  pementasan seni.   



    Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


    0 komentar:

    Post a Comment