-->

Perikanan dan overfishing

 Perikanan, termasuk akuakultur, merupakan sumber pangan, kesempatan kerja, rekreasi, perdagangan dan kesejahteraan ekonomi yang sangat penting bagi penduduk seluruh dunia, baik untuk generasi kini maupun generasi mendatang dan karena itu usaha perikanan harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab. 


Menurut Fauzi (2005), selama ini para pengamat di media masa Indonesia selalu membahas tentang gambaran keindahan dunia perikanan dengan segala kaidah “jika-maka”-nya. Sebagai contoh, “Jika” laut luas tersebut bisa dimanfaatkan oleh sekian ribu kapal dan setiap satu kapal bisa menghasilkan sekian ton ikan, “maka” keuntungan ekonomi yang diperoleh akan sangat luar biasa. Pemikiran linier tadi tentu saja sangat menyederhanakan pembangunan perikanan yang sedemikian kompleks. 
Padahal menurut Kusumastanto (2003), dengan meningkatkan upaya penangkapan maka akan terjadi; (1) Penurunan hasil tangkapan perunit kapalnya,  
(2) menurunnya angka kesempatan bekerja di kapal ikan, dan
(3) menurunnya suplai ikan kepada konsumen. 

Pemerintah sendiri sebagai upaya menjaga keberlanjutan aktivitas penangkapan ikan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 29 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Bidang Penangkapan Ikan, pasal 8,  disebutkan apabila tingkat pemanfaatan statusnya sudah mencapai O (Over fishing) atau F (Fully Fishing) untuk sementara pemerintah, dalam permen yang sama  pasal 9 telah mengeluarkan kebijakan antara lain: 



Upaya tersebut ditujukan sebagai upaya mengurangi tekanan di samping sebagai langkah mengembalikan keseimbangan stok sumber daya ikan sendiri. Selama ini dunia perikanan lebih mengenal ancaman over fishing sebagai musuh utama aktivitas perikanan tangkap.  Padahal dunia internasional telah memberikan peringatan trilogi permasalahan utama perikanan tangkap yaitu: 
a. Illegal Fishing; pencurian ikan, penangkapan di wilayah negara lain tanpa izin pemeritah / otoritas setempat;
b. Unreported Fishing; penangkapan ikan yang tidak dilaporkan sehingga pemerintah kesulitan  menduga ketersediaan stok yang tersisa 
c. Unregulated Fishing; penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan (misal dengan alat penangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah). 

Trilogi masalah tersebut sering di singkat menjadi IUU (Illegal, Unreported dan Unregulation Fishing). Untuk overfishing sendiri menurut Widodo dan Suadi (2007) terdapat 6 (enam) bentuk  yaitu :
  • Growth overfishing
Ini terjadi saat ikan ditangkap sebelum mereka tumbuh mencapai ukuran dimana peningkatan lebih lanjut dari pertumbuhan akan mampu membuat seimbang dengan penyusutan stok yang diakibatkan oleh mortalitas alami (misalnya pemangsaan). Pencegahan Growth overfishing meliputi pembatasan upaya penangkapan, pengaturan ukuran mata jaring dan penutupan musim atau daerah penangkapan. 
  • Recruitment overfishing
Pengurangan melalui penangkapan terhadap suatu stok sedemikian rupa sehingga jumlah stok induk tidak cukup banyak untuk memproduksi telur yang kemudian menghasilkan rekrut terhadap stok yang sama. Pencegahan terhadap Recruitment overfishing meliputi proteksi (misalnya melalui reservasi) terhadap sejumlah stok induk (parental stock, broodstock) yang memadai. 
  • Biological overfishing
Kombinasi dari growth overfishing dan recruitment overfishing akan terjadi manakala tingkat upaya penangkapan dalam suatu perikanan tertentu melampaui tingkat yang diperlukan untuk menghasilkan MSY. Pencegahan terhadap biological overfishing meliputi pengaturan upaya penangkapan dan pola penangkapannya (fishing pattern). 
  • Economic overfishing
Terjadi bila tingkat upaya penangkapan dalam suatu perikanan melampaui tingkat yang diperlukan untuk menghasilkan MEY, yang dirumuskan sebagai perbedaan maksimum antara nilai kotor dari hasil tangkapan dan seluruh biaya dari penangkapan. Perlu di catat bahwa tingkat upaya penangkapan MEY lebih kecil daripada tingkat upaya MSY.  
  • Ecosistem overfishing
Kondisi ini dapat terjadi sebagai hasil dari suatu perubahan komposisi jenis dari suatu stok sebagai akibat dari upaya penangkapan yang berlebihan, dimana spesies target menghilang dan tidak digantikan secara penuh oleh jenis “pengganti”. Biasanya overfishing jenis ini mengakibatkan transisi dari ikan bernilai ekonomi tinggi berukuran besar kepada ikan kurang bernilai ekonomi berukuran kecil, dan akhirnya kepada ikan rucah (trash fish) dan atau invertebrata non komersial seperti ubur-ubur. 
  • Malthusian overfishing
Yaitu suatu istilah untuk mengungkapkan masuknya tenaga kerja yang tergusur dari berbagai aktivitas berbasis datarat (land based activities) ke dalam perikanan dalam jumlah yang berlebihan, yang berkompetisi dengan nelayan tradisional yang telah ada dan yang cenderung menggunakan cara-cara penangkapan yang bersifat merusak, seperti dinamit untuk ikan-ikan pelagis, sianida untuk ikan-ikan diterumbu karang dan/ atau insektisida dibeberapa perikanan laguna dan estuarina.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment