-->

Pertimbangan Aspek Hukum

Aspek yang tidak kalah penting dari tahapan analisis dalam studi kelayakan agribisnis adalah  aspek hukum.  Usaha, dalam bentuk apa pun, memerlukan keabsahan legalitas karena faktor ini yang menentukan keberlanjutan hidupnya. Sebaik apa pun prospek bisnis, secanggih apa pun teknologi produksi dan operasi, seprofesional apa pun personalia, dan sesolid dan se-liquid apa pun sumber keuangannya, namun jika legalitas usaha tidak ada atau tidak dapat diperoleh dari otoritas pemerintah melalui instansi/departemen terkait, usaha tersebut tidak akan dapat beroperasi secara berkelanjutan 
Sebelum melakukan investasi di suatu daerah/wilayah secara simultan, pada saat menganalisis aspek-aspek studi kelayakan di awal pra-studi, terlebih dahulu dilakukan identifikasi tentang peraturan hukum dan ketentuan-ketentuan legalitas/perizinan yang berlaku di daerah/wilayah tersebut, seperti: bentuk usahanya perorangan, koperasi, firma, atau perseroan; legalitas usaha dan proses perijinannya; pengelolaan lingkungan dan lain lain.   



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment