Pertimbangan Aspek Hukum
Aspek
yang tidak kalah penting dari tahapan analisis dalam studi kelayakan
agribisnis adalah aspek hukum. Usaha, dalam bentuk apa pun, memerlukan
keabsahan legalitas karena faktor ini yang menentukan keberlanjutan
hidupnya. Sebaik apa pun prospek bisnis, secanggih apa pun teknologi
produksi dan operasi, seprofesional apa pun personalia, dan sesolid dan
se-liquid apa pun sumber keuangannya, namun jika legalitas usaha tidak
ada atau tidak dapat diperoleh dari otoritas pemerintah melalui
instansi/departemen terkait, usaha tersebut tidak akan dapat beroperasi
secara berkelanjutan
Sebelum melakukan investasi di
suatu daerah/wilayah secara simultan, pada saat menganalisis aspek-aspek
studi kelayakan di awal pra-studi, terlebih dahulu dilakukan
identifikasi tentang peraturan hukum dan ketentuan-ketentuan
legalitas/perizinan yang berlaku di daerah/wilayah tersebut, seperti:
bentuk usahanya perorangan, koperasi, firma, atau perseroan; legalitas
usaha dan proses perijinannya; pengelolaan lingkungan dan lain lain.
0 komentar:
Post a Comment