-->

Pengukuran pH

 Sebelum pengolahan lahan sebaiknya di lakukan pengukuran pH tanah lebih dulu, hal ini bertujuan untuk mengetahui  apakah tanah yang akan ditanami tersebut bersifat  alkalis, netral, atau masam. Untuk pertumbuhan tanaman melon membutuhkan pH  tanah berkisar 5,8 – 7,2. (tanah netral), namun tidak sedikit tanah-tanah dalam kondisi alkalis seperti pada lahan-lahan yang sering tergenang dan kemudian digunakan sebagai lahan pertanian, tetapi pada umumnya tanah yang sering digunakan untuk budidaya tanaman relatif kecil kemungkinannya kekurangan belerang. Yang sering menjadi masalah adalah tingkat kemasaman yang rendah sehingga kita harus perlakukan khusus dengan penambahan kapur. Pengapuran bertujuan untuk menaikkan pH tanah yang semula masam menjadi mendekati netral. selain itu, pengapuran juga menambah unsur hara kalsium (Ca) maupun unsur magnesium (Mg) yang sangat diperlukan tanaman. Kapur pertanian yang beredar di Indonesia pada dasarnya terdiri dari kapur kalsit/kaptan (CaC03) dan dolomit (CaC03MgC03). Pemilihan kedua jenis kapur pertanian tersebut tergantung keperluan dan ketersediannya di suatu daerah. Apabila pH tanah sangat rendah maka pengapuran sebaiknya menggunakan kalsit/kaptan. Apabila pH tanah mendekati netral maka dapat dipakai dolomite.   Brikut ini disajikan hubungan antara pH tanah, reaksi tanah,  dosis penggunaan kapur karbonat/kalsit/kaptan, dan dolomit.
 
Tabel 2.1   Penggunaan Kapur Kg Per 1 Ha




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment