Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran minyak di laut
Menyadari akan besarnya
bahaya pencemaran minyak di laut serta peningkatan kualitas pencemaran
yang berjalan/sebanding dengan meningkatnya kebutuhan minyak sebagai
sumber energi. Maka timbullah upaya-upaya untuk pencegahan dan
penanggulangan bahaya tersebut oleh negara-negara maritim yang
selanjutnya dikeluarkanlah ketentuan-ketentuan lokal atau Internasional.
Konvensi IMCO tentang MARPOL 1973 / 1978 atau disebut MARPOL ’73/78,
menyebutkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan membuang minyak ke
laut. Sehingga pada pelaksanaannya timbullah:
a. Peraturan
pencegahan pencemaran laut dari kapal tanker
1) Pengadaan tangki ballast
terpisah (SBT) atau C.O.W. pada ukuran kapalkapal tertentu ditambah
dengan peralatan-peralatan tertentu.
2) Batasan-batasan jumlah minyak
yang dapat dibuang ke aut
3) Daerah-daerah pembuangan minyak 4)
Keharusan pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan muat untuk
menyediakan tanki pembuangan slop (ballast kotor)
b. Peraturan atau
usaha-usaha penanggulangannya, misalnya
1) Membuat Contingency plant
regional dan local
2) Ditentukan atau dibuatnya peralatan
penanggulangan, misalnya oil boom, Oil skimmer, cairan-cairan sebagai
dispersant agent, dan lain-lain.
0 komentar:
Post a Comment