-->

Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran minyak di laut

Menyadari akan besarnya bahaya pencemaran minyak di laut serta peningkatan kualitas pencemaran yang berjalan/sebanding dengan meningkatnya kebutuhan minyak sebagai sumber energi. Maka timbullah upaya-upaya untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya tersebut oleh negara-negara maritim yang selanjutnya dikeluarkanlah ketentuan-ketentuan lokal atau Internasional. Konvensi IMCO tentang MARPOL 1973 / 1978 atau disebut MARPOL ’73/78, menyebutkan bahwa pada dasarnya tidak dibenarkan membuang minyak ke laut. Sehingga pada pelaksanaannya timbullah:

a. Peraturan pencegahan pencemaran laut dari kapal tanker
1) Pengadaan tangki ballast terpisah (SBT) atau C.O.W. pada ukuran kapalkapal tertentu ditambah dengan peralatan-peralatan tertentu.
2) Batasan-batasan jumlah minyak yang dapat dibuang ke aut
3) Daerah-daerah pembuangan minyak 4) Keharusan pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan muat untuk menyediakan tanki pembuangan slop (ballast kotor)

b. Peraturan atau usaha-usaha penanggulangannya, misalnya 
1) Membuat Contingency plant regional dan local
2) Ditentukan atau dibuatnya peralatan penanggulangan, misalnya oil boom, Oil skimmer, cairan-cairan sebagai dispersant agent, dan lain-lain. 





Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment