-->

PROSEDUR MUATAN MINYAK DI ATAS AIR

Prosedur ini adalah salah satu upaya anti polusi yang biasa dilakukan oleh kapal – kapal tangki minyak mentah (Cruide Oil Tankers). Selama pencucian tangki dengan air, residu – residu minyak atau ember air bekas pencucian dipompakan ke dalam tangki endap (slop tank). Pengendapan dilakukan untuk beberapa hari, sebagian besar minyak memisahkan diri pada permukaan air / campuran, kadang – kadang dibantu dengan oil pemanas yang terletak ditengah – tengah tinggi tangki.

Air “ bersih “ mengendap di bagian dasar tangki dan antara keduanya ada suatu lapisan dari suatu emulsi (campuran) minyak dan air. Tinggi/tebal interface“  dapat diukur oleh suatu detector yang disebut “ Oil / Water Interface Detector “
Setelah memastikan jumlah air bersih yang terkumpul, maka air ini dapat dialirkan untuk dibuang ke laut melaui alat pemontoran air berminyak sesuai peraturan – peraturan MARPOL pembuangan ke luar kapal dijaga sangat hati – hati setiap waktu selama operasi ini dan pemompaan segera dihentikan bilamana tanda – tanda minyak keluar nampak jelas.
Setelah air bersih dibuang keluar kapal, minyak yang tertinggal, jumlah air dan emulsi dihitung. Biasanya suatu perkiraan berat jenis diperlukan oleh karena adanya kesukaran dari pengukuran yang tepat.

Jumlah yang diperoleh berlainan sesuai muatan sebelumnya, ukuran tangki – tangki muatan, apakah tangki tengah atau samping (centre or wing tank) dan apakah C.O.W telah dilakukan. Suatu formula empiris dimungkinkan untuk “ cargo inspector “  menghitung perkiraan jumlah yang telah diperoleh.
Pada pelabuhan pemuatan jumlah yang tertinggal di kapal dilaporkan dan muatan baru dimuat ke dalam tangki yang sama. Ini dimungkinkan jika muatannya adalah minyak mentah oleh karena muatan ini akan dibongkar ke tempat penyulingan dan bagaimanapun banyaknya jumlah air dapat diterima.
Adalah penting untuk memberitahukan terminal jika tangki – tangki yang berisi endapan harus dipompa yang sering  kali disimpan terpisah. 

a. Pembuangan – pembuangan dari ruang – ruang permesinan pada semua kapal berukuran 400 grt dan ke atas (termasuk tankers) Discharge from machinery spaces of ALL SHIPS 400 grt an above  including tankers) 

1) Di luar daerah khusus,  Tidak boleh dilakukan pembuangan kecuali:
a) Kandungan  minyak tidak melampaui 15 ppm
b) Dalam perjalanan 
c) Pada posisi 12 mil laut dari daratan dan kandungan minyak < 100 ppm, dan  d) Monitor pembuangan minyak dan pemisah air berminyak beroperasi / bekerja 

2) Di dalam daerah khusus  (Mediterranean, Baltic, Black, Read Sea & Gulf areas) Tidak boleh dilakukan pembuangan kecuali dalam perjalanan dengan menggunakan alat penyaringan dan pemutus aliran otomatik (automatic trip) yang akan bekerja jika kandungan minyak melampaui 15 ppm 
Catatan:  untuk tankers, air bilga tidak berasal dari ruang pompa atau bukan air bilga  ruang pompa atau yang telah bercampur dengan residu – residu.

b. Pembuangan – pembuangan dari daerah tangki muatan kapal – kapal tangki minyak  (OIL TANKERS) 

1) Di luar Daerah khusus  Tidak boleh dilakukan pembuangan, kecuali:
a) Bersih atau tolak bara / balas terpisah (segregated ballast) atau
b) Jika lebih dari 50 mil laut dari daratan, dan
c) Dalam perjalanan  / pelayaran
d) Debit pembuangan secara terus menerus tidak melampaui 60 liter/ mil laut, dan
e) 1/15.000 (tanker lama) atau 1/30.000 (tanker baru) dari muatan yang diangkut pada  pelayaran sebelumnya, dan
f) Sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan serta tangki endap dalam operasi 

2) Di dalam daerah khusus: Tidak boleh dilakukan pembuangan, kecuali bersih atau  tolak bara / balas terpisah (segregated ballast) 
Terhitung tanggal 6 juli 1998:
a) Pembuangan hanya dilakukan dalam perjalanan / pelayaran
b) Kandungan minyak tidak melampaui 15 ppm
c) Monitor pembuangan  minyak dan pemisah air berminyak (OWS) harus dioperasikan
d) Kapal – kapal harus dipasang perlengkapan yang akan  menahan minyak tidak lepas ke dalam bilga kecuali kapal dipasang pemisah air berminyak (OWS).

c. Pemisah Air Berminyak (Oily – Water separator) 

1) Harus didisain, dikonstruksikan, memiliki kapasitas dan kekuatan yang memadai 
2) Dipasang perlindungan terhadap tekanan lebih
3) Kapasitas pompa tidak boleh melampaui kapasitas yang didisain dari separator
4) Harus mampu memisahkan campuran minyak dengan berat tidak kurang dari 0,94
5) Kandungan  minyak dari aliran pembuangan tidak melampaui ppm
6) Harus ada kemudahan untuk pembersihan dan  pemeriksaan
7) Harus memiliki:
a) Sebuah pengukur tekanan
b) Katup cerat
c) Dilengkapi NVR pada inlet untuk mencegah aliran
d) Sarana untuk mengambil contoh pada intel dan outlet

d. Bahan – Bahan Kimia  

Substansi – substansi yang terdaftar dalam Lampiran dari Annex dialokasikan masing – masing sebagai Kategori A,B,C dan D sesuai bahaya pencemaran (A adalah tertinggi) dan suatu tingkat pencair bilamana sesuai.

e. Sampah (Garbage) 

1) Semua jenis makanan limbah domestik dan operasional kecuali ikan segar
2) Tidak ada perlengkapan khusus, survei atau sertifikat yang disyaratkan
3) Pembuangan plastik, tali sintesis, jaring penangkap ikan dan kantung plastic dilarang 
Berikut benda yang dapat dibuang: 
1) Di luar batas 25 mil laut dari daratan: “ dunage “, bahan – bahan tali dan paking yang  mengembang
2) Di luar batas 12 mil laut dari daratan: kertas, kain gosok / majun, metal, botol dan sisa  makanan  3) Diluar
3 mil laut dari daratan: kertas, kain gosok / majun, metal, barang pecah belah  dan sisa makanan jika terserak
4) Tempat penampungan harus disediakan di atas kapal kecuali dapat dibuang sesuai  ketentuan tersebut di atas.    

f. Langkah Pencegahan Pencemaran Perairan 

1) Melakukan usaha konservasi/kawasan/pulau/ tanah guna mereduksi terbentuknya pengendapan di dalam aliran sungai/badan air/keliling pulau/pantai. Erosi/abrasi lahan merupakan sumber terbesar timbulnya pencemaran air;
2) Melakukan usaha penanganan atau memproses limbah cair sebelum dialirkan ke sungai/badan air lainnya/laut melalui berbagai metode pengolahan secara fisika, kimia dan biologi.; dan
3) Menggalakan motto 3 R (Reduce, Reuse, Recycle)

Hukum Maritim Peraturan Perikanan dan Pencegahan Polusi Lingkungan Laut,



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment