PROSEDUR MUATAN MINYAK DI ATAS AIR
Prosedur
ini adalah salah satu upaya anti polusi yang biasa dilakukan oleh kapal
– kapal tangki minyak mentah (Cruide Oil Tankers). Selama pencucian
tangki dengan air, residu – residu minyak atau ember air bekas pencucian
dipompakan ke dalam tangki endap (slop tank). Pengendapan dilakukan
untuk beberapa hari, sebagian besar minyak memisahkan diri pada
permukaan air / campuran, kadang – kadang dibantu dengan oil pemanas
yang terletak ditengah – tengah tinggi tangki.
Air “ bersih “
mengendap di bagian dasar tangki dan antara keduanya ada suatu lapisan
dari suatu emulsi (campuran) minyak dan air. Tinggi/tebal interface“
dapat diukur oleh suatu detector yang disebut “ Oil / Water Interface
Detector “
Setelah memastikan
jumlah air bersih yang terkumpul, maka air ini dapat dialirkan untuk
dibuang ke laut melaui alat pemontoran air berminyak sesuai peraturan –
peraturan MARPOL pembuangan ke luar kapal dijaga sangat hati – hati
setiap waktu selama operasi ini dan pemompaan segera dihentikan bilamana
tanda – tanda minyak keluar nampak jelas.
Setelah air bersih
dibuang keluar kapal, minyak yang tertinggal, jumlah air dan emulsi
dihitung. Biasanya suatu perkiraan berat jenis diperlukan oleh karena
adanya kesukaran dari pengukuran yang tepat.
Jumlah yang
diperoleh berlainan sesuai muatan sebelumnya, ukuran tangki – tangki
muatan, apakah tangki tengah atau samping (centre or wing tank) dan
apakah C.O.W telah dilakukan. Suatu formula empiris dimungkinkan untuk “
cargo inspector “ menghitung perkiraan jumlah yang telah diperoleh.
Pada
pelabuhan pemuatan jumlah yang tertinggal di kapal dilaporkan dan
muatan baru dimuat ke dalam tangki yang sama. Ini dimungkinkan jika muatannya
adalah minyak mentah oleh karena muatan ini akan dibongkar ke tempat
penyulingan dan bagaimanapun banyaknya jumlah air dapat diterima.
Adalah
penting untuk memberitahukan terminal jika tangki – tangki yang berisi
endapan harus dipompa yang sering kali disimpan terpisah.
a. Pembuangan – pembuangan dari ruang – ruang permesinan pada semua kapal berukuran 400 grt dan ke atas (termasuk tankers) Discharge from machinery spaces of ALL SHIPS 400 grt an above including tankers)
1) Di luar daerah khusus, Tidak boleh dilakukan pembuangan kecuali:a) Kandungan minyak tidak melampaui 15 ppm
b) Dalam perjalanan
c) Pada posisi 12 mil laut dari daratan dan kandungan minyak < 100 ppm, dan d) Monitor pembuangan minyak dan pemisah air berminyak beroperasi / bekerja
2) Di dalam daerah khusus (Mediterranean, Baltic, Black, Read Sea & Gulf areas) Tidak boleh dilakukan pembuangan kecuali dalam perjalanan dengan menggunakan alat penyaringan dan pemutus aliran otomatik (automatic trip) yang akan bekerja jika kandungan minyak melampaui 15 ppm
Catatan: untuk tankers, air bilga tidak berasal dari ruang pompa atau bukan air bilga ruang pompa atau yang telah bercampur dengan residu – residu.
b. Pembuangan – pembuangan dari daerah tangki muatan kapal – kapal tangki minyak (OIL TANKERS)
1) Di luar Daerah khusus Tidak boleh dilakukan pembuangan, kecuali:a) Bersih atau tolak bara / balas terpisah (segregated ballast) atau
b) Jika lebih dari 50 mil laut dari daratan, dan
c) Dalam perjalanan / pelayaran
d) Debit pembuangan secara terus menerus tidak melampaui 60 liter/ mil laut, dan
e) 1/15.000 (tanker lama) atau 1/30.000 (tanker baru) dari muatan yang diangkut pada pelayaran sebelumnya, dan
f) Sistem pemonitoran dan pengendalian pembuangan serta tangki endap dalam operasi
2) Di dalam daerah khusus: Tidak boleh dilakukan pembuangan, kecuali bersih atau tolak bara / balas terpisah (segregated ballast)
Terhitung tanggal 6 juli 1998:
a) Pembuangan hanya dilakukan dalam perjalanan / pelayaran
b) Kandungan minyak tidak melampaui 15 ppm
c) Monitor pembuangan minyak dan pemisah air berminyak (OWS) harus dioperasikan
d) Kapal – kapal harus dipasang perlengkapan yang akan menahan minyak tidak lepas ke dalam bilga kecuali kapal dipasang pemisah air berminyak (OWS).
c. Pemisah Air Berminyak (Oily – Water separator)
1) Harus didisain, dikonstruksikan, memiliki kapasitas dan kekuatan yang memadai2) Dipasang perlindungan terhadap tekanan lebih
3) Kapasitas pompa tidak boleh melampaui kapasitas yang didisain dari separator
4) Harus mampu memisahkan campuran minyak dengan berat tidak kurang dari 0,94
5) Kandungan minyak dari aliran pembuangan tidak melampaui ppm
6) Harus ada kemudahan untuk pembersihan dan pemeriksaan
7) Harus memiliki:
a) Sebuah pengukur tekanan
b) Katup cerat
c) Dilengkapi NVR pada inlet untuk mencegah aliran
d) Sarana untuk mengambil contoh pada intel dan outlet
d. Bahan – Bahan Kimia
Substansi – substansi yang terdaftar dalam Lampiran dari Annex dialokasikan masing – masing sebagai Kategori A,B,C dan D sesuai bahaya pencemaran (A adalah tertinggi) dan suatu tingkat pencair bilamana sesuai.e. Sampah (Garbage)
1) Semua jenis makanan limbah domestik dan operasional kecuali ikan segar2) Tidak ada perlengkapan khusus, survei atau sertifikat yang disyaratkan
3) Pembuangan plastik, tali sintesis, jaring penangkap ikan dan kantung plastic dilarang
Berikut benda yang dapat dibuang:
1) Di luar batas 25 mil laut dari daratan: “ dunage “, bahan – bahan tali dan paking yang mengembang
2) Di luar batas 12 mil laut dari daratan: kertas, kain gosok / majun, metal, botol dan sisa makanan 3) Diluar
3 mil laut dari daratan: kertas, kain gosok / majun, metal, barang pecah belah dan sisa makanan jika terserak
4) Tempat penampungan harus disediakan di atas kapal kecuali dapat dibuang sesuai ketentuan tersebut di atas.
f. Langkah Pencegahan Pencemaran Perairan
1) Melakukan usaha konservasi/kawasan/pulau/ tanah guna mereduksi terbentuknya pengendapan di dalam aliran sungai/badan air/keliling pulau/pantai. Erosi/abrasi lahan merupakan sumber terbesar timbulnya pencemaran air;2) Melakukan usaha penanganan atau memproses limbah cair sebelum dialirkan ke sungai/badan air lainnya/laut melalui berbagai metode pengolahan secara fisika, kimia dan biologi.; dan
3) Menggalakan motto 3 R (Reduce, Reuse, Recycle)
Hukum Maritim Peraturan Perikanan dan Pencegahan Polusi Lingkungan Laut,
0 komentar:
Post a Comment