-->

Praktik pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan

Pelaporan, pencatatan, pemberitahuan dan penyelidikan tentang kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus mengikuti prosedur standar untuk memastikan pengumpulan informasi yang dapat dipercaya.Semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus dilaporkan secara tertulis dengan menggunakan suatu format standar.

Informasi mengenai kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang harus diberitakan dan format standar pemberitahuan yang disarankan harus ditetapkan oleh hukum dan peraturan nasional. Penggolongan jenis informasi spesifik yang harus digunakan untuk pencatatan dan pemberitahuan pada tingkat perusahaan dan nasional harus mematuhi versi terbaru dari standar internasional yang diadopsi, khususnya mengenai kegiatan ekonomi (ISIC), jabatan (ISCO), ketenagakerjaan (ICSE) dan kecelakaan dan penyakit akibat kerja .

Kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus diberitahukan kepada yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan, antara lain kepada:
a) keluarga korban kecelakaan, yang harus diberitahukan secepat mungkin.
b) otoritas yang kompeten.
c) otoritas ganti-rugi yang sesuai (sebagai contoh jaminan sosial atau penjamin asuransi).
d) badan/instansi yang menyusun statistik keselamatan dan kesehatan kerja kerja nasional.
e) badan/instansi lain yang terkait.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment