Pengertian produksi benih
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah: ‘tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman’ (UU RI Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman). Berdasarkan definisi tersebut dapat diartikan bahwa benih adalah hasil perkembangbiakan secara generatif maupun vegetatif yang akan digunakan untuk memperbanyak tanaman atau untuk usaha tani; misalnya: benih padi, benih kedelai, benih kacang, benih jagung dan lain sebagainya. Sedangkan produksi benih adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seorang atau perusahaan untuk menghasilkan suatu produk berupa benih. Produk dimaksud dapat berupa benih untuk keperluan sendiri ataupun untuk keperluan komersial yaitu benih untuk dijual kembali.
0 komentar:
Post a Comment