-->

Panitia Bidang Acara Kegiatan

Bidang acara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan  tanggungjawab:
•    Bidang acara adalah pemegang keseluruhan acara dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan  pimpinan produksi.
•    Bertugas merencanakan, menyusun dan  melaksanakan  seluruh rangkai acara pementasan
teater. Terutama, menyusun jadwal kegiatan, jadwal acara pementasan, mulai menunjuk master of ceremony (MC), protokoler, penempatan tamu undangan, penonton, dan kegiatan diskusi setelah atau sebelum pementasan.
•    Bertugas  melaporkan  seluruh  acara  dan rangkaian acara kepada  panitia dan pendukung acara. •    Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang kegiatan bidang acara.
•    Bertanggungjawab kepada  pimpinan produksi.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment