Panitia Bidang Acara Kegiatan
Bidang acara adalah seorang panitia atau
lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan
musyawarah. Tugas dan tanggungjawab:
• Bidang acara adalah pemegang
keseluruhan acara dalam sebuah kepanitiaan atas persetujuan pimpinan
produksi.
• Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan
seluruh rangkai acara pementasan
teater. Terutama, menyusun jadwal kegiatan,
jadwal acara pementasan, mulai menunjuk master of ceremony (MC),
protokoler, penempatan tamu undangan, penonton, dan kegiatan diskusi
setelah atau sebelum pementasan.
• Bertugas melaporkan seluruh
acara dan rangkaian acara kepada panitia dan pendukung acara. •
Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi
tentang kegiatan bidang acara.
• Bertanggungjawab kepada pimpinan
produksi.
0 komentar:
Post a Comment