-->

Kecepatan alih-guna lahan

Alih-guna lahan sudah terjadi sejak jaman dulu, ketika manusia sudah mulai mengenal ‘pertanian menetap’. Pada saat itu alihguna lahan tidak berarti sama sekali karena luas hutan yang dialih-gunakan jauh lebih kecil dibanding hutan yang masih ada.
Kebutuhan manusia dalam menggunakan lahan sangat terbatas hanya untuk pemenuhan kebutuhannya sendiri (subsisten).   Sampai dengan sekitar tahun 1950-an, kecepatan alih-guna lahan
ini mungkin dapat dikatakan sebanding dengan perkembangan penduduk yang hidup dan tinggal di sekitarnya.

Alih-guna lahan dari hutan alam semakin cepat pada beberapa dasawarsa terahir ini. Perubahan pola hidup dari subsisten menjadi komersial mengakibatkan kebutuhan petani semakin beragam dan makin banyak jumlahnya. Kebutuhan lahan pertanian semakin luas karena hasil panen tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri tetapi juga untuk dijual. Hal ini mengakibatkan lahan hutan yang dialih-gunakan menjadi lahan pertanian semakin luas. Kecepatan alih-guna lahan semakin tinggi karena adanya penebangan kayu untuk diperdagangkan. Namun demikian, kecepatan alih- guna lahan yang sesungguhnya sulit ditentukan.

FAO (Food and Agriculture Organization) menaksir bahwa selama tahun 1980-an terjadi alih-guna lahan hutan seluas 15,4 juta ha/tahun di seluruh dunia (FAO  1993), dan yang paling cepat terjadi di Amerika Selatan yakni 6,2 juta ha/tahun. Kecepatan alih-guna lahan hutan di Brasil rata-rata 1,8 juta ha/tahun dan Asia Tenggara (termasuk Indonesia) sebesar 1,4 juta ha/tahun antara tahun 1970-1980an.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment