Pemeriksaan Pohon Induk
Pemeriksaan pohon induk bertujuan untuk mengetahui kebenaran sumber
benih, dan benih sumber atau pohon induk, ada atau tidak terjadinya
persilangan liar, dan untuk mengetahui tercampurnya pertanaman dengan
tanaman varietas lain atau pertanaman blok lain. Pemeriksaan lapangan
untuk perbanyakan benih dengan biji dilakukan terhadap morphologi
tanaman, sedangkan pemeriksaan lapangan untuk perbanyakan benih dengan
cara vegetatif dilakukan terhadap kebenaran dan atau kesehatan pohon
induk/materi induknya pada tahapan pertumbuhan tertentu.
Kriteria kesehatan pohon biasanya dikaitkan dengan adanya serangan hama dan penyakit pada pohon. Penilaian biasa didasarkan pada tandatanda serangan yang terjadi pada pohon. Misalnya pada daun, batang, akar dan lain-lain. Tanda-tanda tersebut, apakah ada daun-daun dari pohon yang memiliki tanda-tanda serangan hama ataukah ada rayap yang menyerang akar atau batang pohon. Kemudian apakah terdapat tanda-tanda serangan penyakit seperti jamur, bercak daun dan lain-lain.
Pohon induk untuk sumber mata tunas (entres) harus diregistrasi terlebih dahulu oleh petugas Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB). Dasar dari Sertifikasi benih adalah:
a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman.
b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1995,Tentang Perbenihan Tanaman.
c) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah.
Tujuan registrasi pohon induk adalah untuk menjamin kebenaran bibit yang dihasilkan dari pohon induk yang bersangkutan secara hukum (yuridis) sehingga konsumen tidak dirugikan. Tujuan lainnya adalah untuk menjamin kebenaran suatu varietas.
Prosedur melakukan pemeriksaan pohon induk
1) Tujuan Peserta diklat mampu melakukan pemeriksaan pohon induk durian sebagai batang atas (entres) apabila disediakan alat dan bahan.
2) Keselamatan Kerja
a) Tentukan pohon induk durian yang akan dilakukan pemeriksaan.
b) Lakukan pemeriksaan terhadap kesehatan pohon induk tersebut dengan mengamati ada tidaknya tanda serangan hama atau penyakit.
c) Lakukan pemeriksaan terhadap kebenaran varietas tanaman. Bila perlu bandingkan dengan diskripsi varietas yang ada.
d) Catat nama varietas dan umur tanaman.
Kriteria kesehatan pohon biasanya dikaitkan dengan adanya serangan hama dan penyakit pada pohon. Penilaian biasa didasarkan pada tandatanda serangan yang terjadi pada pohon. Misalnya pada daun, batang, akar dan lain-lain. Tanda-tanda tersebut, apakah ada daun-daun dari pohon yang memiliki tanda-tanda serangan hama ataukah ada rayap yang menyerang akar atau batang pohon. Kemudian apakah terdapat tanda-tanda serangan penyakit seperti jamur, bercak daun dan lain-lain.
Pohon induk untuk sumber mata tunas (entres) harus diregistrasi terlebih dahulu oleh petugas Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB). Dasar dari Sertifikasi benih adalah:
a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman.
b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1995,Tentang Perbenihan Tanaman.
c) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah.
Tujuan registrasi pohon induk adalah untuk menjamin kebenaran bibit yang dihasilkan dari pohon induk yang bersangkutan secara hukum (yuridis) sehingga konsumen tidak dirugikan. Tujuan lainnya adalah untuk menjamin kebenaran suatu varietas.
Prosedur melakukan pemeriksaan pohon induk
1) Tujuan Peserta diklat mampu melakukan pemeriksaan pohon induk durian sebagai batang atas (entres) apabila disediakan alat dan bahan.
2) Keselamatan Kerja
- Gunakan pakaian lapangan
- Hati-hati dalam menggunakan alat dan bahan
- Simpan kembali alat yang sudah digunakan dalam kondisi bersih dan rapi
- Loop/ kaca pembesar
- Alat tulis
- Pohon induk durian
a) Tentukan pohon induk durian yang akan dilakukan pemeriksaan.
b) Lakukan pemeriksaan terhadap kesehatan pohon induk tersebut dengan mengamati ada tidaknya tanda serangan hama atau penyakit.
c) Lakukan pemeriksaan terhadap kebenaran varietas tanaman. Bila perlu bandingkan dengan diskripsi varietas yang ada.
d) Catat nama varietas dan umur tanaman.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment