-->

Menerapkan Pencegahan Polusi Lingkungan Laut (Bagian 12)

PEMERIKSAAN KERJA C.O.W (Inspecton of C.O.W. Operations)


1) Aturan 13 dan 13 B dari Annex I antara lain mensyaratkan bahwa C.O.W. dari tangki – tangki minyak muatan dilaksanakan pada kategori – kategori tertentu dari kapal – kapal pengangkut minyak mentah (cruide oil carriers)
2) Sejumlah cukup tangki – tangki minyak muatan harus dicuci agar ballast dapat diisi ke dalam tangki – tangki tersebut yang telah dilakukan C.O.W.. Tangki – tangki minyak muatan lainnya juga harus dicuci atas
suatu dasar rotasi (rotational basis) untuk pengawasan minyak – minyak yang tertinggal atau lumpur (sludge)
3) Instansi berwenang dari negara pelabuhan (Port State) dapat melakukan pemeriksaan – pemeriksaan untuk dapat memastikan bahwa C.O.W. dilaksanakan oleh semua kapal-kapal pengangkut minyak mentah, apakah berdasarkan persyaratan harus dilengkapi dengan sistem C.O.W. dengan maksud untuk memenuhi persyaratan dalam Aturan 13 dari Annex I, sebagai tambahan penyesuaian harus ditetapkan dengan persyaratan – persyaratan operasional yang tertulis dalam Revisi Spesifikasi Rancangan Kerja dan Pengawasan dari Sistem – sistem C.O.W.  [ Resolusi A. 466 (XII) ]. Ini dapat dilakukan dengan baik di dalam pelabuhan – pelabuhan dimana muatan minyak sedang dibongkar.
4) Anggota – anggota Penandatanganan Konvensi harus menyadari bahwa pemeriksaan menurut butir 2 juga dapat membawa kepada indentitas dari suatu resiko pencemaran. Untuk itu diperlukan usaha – usaha pencegahan oleh negara pelabuhan yang tersebut dalam butir 2.

Dokumen- dokumen berikut ini harus tersedia di kapal untuk pemeriksaan:
1) Sertifikat, IOPP beserta suplemennya, untuk menentukan:
a) Apakah kapal diperlengkapi dengan sistem C.O.W. seperti ketentuan dalam Aturan 13 (6) atau (8) Annex I Protokol 1978
b) Apakah sistem C.O.W. sesuai dengan dan memenuhi persyaratan – persyaratan dari aturan 13 B, Annex I Protokol 1978 
c) Identitas adanya buku petunjuk kerja dan perlengkapan C.O.W. 
d) Berlakunya sertifikat


2) Buku Petunjuk Kerja dan Perlengkapan C.O.W yang disertakan
3) Buku Catatan Minyak (Oil Record Book) dan Buku Catatan Muatan
4) Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal untuk menentukan bahwa sistem gas lembam (Inert gas system) adalah sesuai dengan aturan yang tertulis dalam   bab II- 2 dari Konvensi SCTW 1974 yang telah dirubah dan ditambah oleh Protokol 1974 

Permintaan Untuk Persetujuan Rencana Dan Kerja Sistem C.O.W.   
Data – data yang harus dilengkapi untuk permintaan dimaksud:
1) Nama kapal – kapal sejenis yang diajukan untuk mendapatkan pertimbangan 
2) Tangki – tangki dari masing – masing kapal sejenis yang diajukan untuk pertimbangan akan material yang digunakan 

3) Penataan pipa – pipa C.O.W.:
a) Gambar penataan pipa – pipa yang memperlihatkan ukuran – ukuran, bahan – bahan, katup – katup, katup – katup pelepasan (relief valves) dll 
b) Sambungan – sambungan terperinci dari mesin – mesin pencuci jinjing  (Portable machines) 
c) Sambungan – sambungan terperinci dari peralatan – peralatan (Instruments)
d) Cara pengisolasian pemanas 
e) Cara pengeringan (drainage)
f) Sertifikat pengujian dari hidrolik test setelah pemasangan 
g) Detail konstruksi dari pengikat muka dan belakang 

4) Tangki – tangki dari mesin pencuci:
a) Nama – nama pabrik, model dan diameter corot (nozzle)
b) Details konstruksi bukaan – bukaan tangki, pemasang mesin – mesin dan penunjukan garis muat yang disetujui oleh badan berwenang 
c) Data – data getaran dari mesin – mesin yang terpasang yang berhubungan denga baling – baling dan getaran (induced vibration) badan kapal 
d) Jumlah dari unit penggerak jinjing (portable drive units) kapal 

5) Pompa – pompa dan penataan pipa – pipa muatan: 
a) Gambar dari penataan pipa – pipa yang memperlihatkan ukuran – ukuran, bahan – bahan dan penataan pelepas (relief arrangements) dll.
b) Cara pengeringan pompa – pompa dan saluran – saluran 
c) Detail konstruksi pompa – pompa 
d) Cara pengawasan tekanan balik pada sistem C.O.W.

6) Sistem Stripping: 
a) Gambar penataan pipa – pipa yang memperlihatkan ukuran – ukuran, bahan – bahan dan katup – katup pelepas (revalves) 
b) Cara – cara pemonitoran effisiensi 
c) Detail konstruksi pompa – pompa dan eduktor – eduktor 
d) Detail konstruksi dari “ small diameter line “ untuk pembuangan ke saluran – saluran  utama kapal

7) Tangki – tangki muatan:
a) Detail susun tempat duga (sounding arrangements) 
b) Detail kualitas pengukuran gas lembam dengan dengan instrument jinjing (portable instruments)

8) Saluran – saluran balas: 
a) Gambar yang memperlihatkan bahan – bahan penataan pipa – pipa dan ukuran – ukuran 
b) Cara pengeringan 

9) Emisi hidro karbon : Detail cara pembatasan emisi hidro karbon

10) Buku petunjuk Pengoperasian dan Perlengkapan 

11) Hal memeriksa benar tidaknya:
a) Tangki – tangki setelah C.O.W. 
b) Kondisi dan air Balas Bertolak (departure ballast water) 
c) Kondisi dari air Balas Tiba (Arrival ballast water) 
d) Struktur tangki bagian dalam untuk pengeringan 
e) Kondisi – kondisi perbedaan sarat muka belakang selama tahapan – tahapan akhir pembuangan 
f) Isi dari air yang digunakan untuk pembilasan tangki – tangki balas.
g) Sarat kapal yang ditetapkan oleh IMO untuk: 
  • Ballast tiba (arrival ballast), dan  
  • Ballast bertolak (departure ballast)
12) Instalasi Gas lembam (Inert Gas Installation)
13) Diagram bayangan (Shadow diagrams)



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment