-->

Ruang Lingkup Dan Tanggung Jawab Bagian Keamanan

Ruang lingkup pekerjaan Bagian Keamanan mencakup internal dan eksternal yang mempunyai tugas pokok “TURJAWALI” dalam istilah POLRI yaitu: mengaTUR, menJAga, mengaWAl dan patroLI. Secara internal tanggung jawab dari Bagian Keamanan adalah sebagai berikut: ƒ

  • Melakukan penjagaan untuk menjaga keamanan dan menegakkan ketertiban dikawasan kerja, seperti pengaturan tanda pengenal, pengaturan parker, penerimaan tamu dlsbnya. ƒ 
  • Mengatur dan mengawasi keluar masuknya karyawan/wati, orang lain ataupun barang ƒ 
  • Melaksanakan perondaan (patroli) dan pengamanan dilingkungan/kawasan kerjanya ƒ 
  • Melakukan tugas selayaknya polisi ketertiban untuk menegakkan disiplin karyawan/wati dilingkungan kerja sesuai dengan Peraturan Perusahaan ƒ 
  • Melakukan investigasi khusus untuk setiap laporan yang perlu ditindak lanjuti, seperti: kehilangan dll. ƒ 
  • Melakukan pemeriksaan terhadap mobil, barang bawaan dan para tamu yang memasuki area hotel dari setiap akses yang ada dilingkungan hotel ƒ 
  • Memberikan pelayanan kepada para tamu untuk meningkatkan kenyamanan
Adapun secara eksternal, tanggung jawab dari bagian Keamanan adalah: ƒ
  • Membantu Polisi dalam pembinaan keamanan dan ketertiban terutama di lingkungan sekitar kawasan kerjanya, baik secara preventif maupun represif ƒ 
  • Membantu perangkat desa dan aparat pemerintahan sekitarnya dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar kawasan kerjanya ƒ 
  • Bekerja sama dengan lingkungan sekitarnya dalam menangani situasi yang mengencam keaman umum seperti misalnya: kerusuhan, demo dll.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment