Ruang Lingkup Dan Tanggung Jawab Bagian Keamanan
Ruang lingkup pekerjaan Bagian Keamanan mencakup internal dan eksternal yang mempunyai tugas pokok “TURJAWALI” dalam istilah POLRI yaitu: mengaTUR, menJAga, mengaWAl dan patroLI. Secara internal tanggung jawab dari Bagian Keamanan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penjagaan untuk menjaga keamanan dan menegakkan ketertiban dikawasan kerja, seperti pengaturan tanda pengenal, pengaturan parker, penerimaan tamu dlsbnya.
- Mengatur dan mengawasi keluar masuknya karyawan/wati, orang lain ataupun barang
- Melaksanakan perondaan (patroli) dan pengamanan dilingkungan/kawasan kerjanya
- Melakukan tugas selayaknya polisi ketertiban untuk menegakkan disiplin karyawan/wati dilingkungan kerja sesuai dengan Peraturan Perusahaan
- Melakukan investigasi khusus untuk setiap laporan yang perlu ditindak lanjuti, seperti: kehilangan dll.
- Melakukan pemeriksaan terhadap mobil, barang bawaan dan para tamu yang memasuki area hotel dari setiap akses yang ada dilingkungan hotel
- Memberikan pelayanan kepada para tamu untuk meningkatkan kenyamanan
- Membantu Polisi dalam pembinaan keamanan dan ketertiban terutama di lingkungan sekitar kawasan kerjanya, baik secara preventif maupun represif
- Membantu perangkat desa dan aparat pemerintahan sekitarnya dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar kawasan kerjanya
- Bekerja sama dengan lingkungan sekitarnya dalam menangani situasi yang mengencam keaman umum seperti misalnya: kerusuhan, demo dll.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment