Sekilas tentang Bantuan Hukum di Indonesia
Saat sebuah negara berpindah dari rejim diktator ke demokrasi, maka harga yang harus
dibayar adalah Supremasi Hukum dan Prinsip persamaan kedudukan di muka Hukum.
Karena itu diperlukan keseimbangan “persenjataan di pengadilan” (equality of arms) di mana
semua orang harus memperoleh pembela yang profesional. Hal ini menjadi sulit bagi orang
miskin yang berperkara hukum. Dalam konteks inilah, bantuan hukum untuk orang miskin
menjadi kewajiban negara (state obligation) untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut
berjalan. Hal ini sesuai dengan International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 14
yang mengatur tentang persamaan hak di pengadilan. Salah satu bentuk kewajiban negara
ini adalah pendanaan bantuan hukum yang sebagian besar harus bersumber dari negara.
Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Sebagai konsekuensi dari negara hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus
diberikan oleh negara dan itu merupakan jaminan perlindungan terhadap hak asasi
manusia. Oleh karena itu dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum diharapkan dapat melindungi hak konstitusional setiap individu untuk
mendapatkan bantuan hukum selain itu juga diharapkan dapat mengakomodir perlindungan
terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi kasus-kasus hukum.
Pengakuan dan jaminan terhadap asas Equality Before the Law ini tidak saja sebatas
pengakuan politik negara saja. Akan tetapi lebih mengedepankan tindakan konkrit negara
dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap
keadilan guna terpenuhi hak-hak dasar manusia (HAM), bahkan tindakan afirmatif juga
harus dilakukan untuk menjamin terselengaranya kewajiban negara ini. Dengan derasnya
laju pertumbuhan pembangunan dan politik di Indonesia memunculkan permasalahan-
permasalahan mendasar yang meminggirkan bahkan mengabaikan hak-hak dasar manusia
yang berujung kepada kriminalisasi dan memposisikan rakyat untuk meminta hak atas
keadilan di Pengadilan maupun di luar pengadilan guna mendapatkan keadilan.
Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga. Lahirnya UU Bantuan Hukum
seharusnya menjadi wujud nyata tanggung jawab negara terhadap Hak Atas Bantuan Hukum
sebagai akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh
UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 14(3) (d) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil
and Political Rights) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005,
juga ada pemberian jaminan bagi setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan
pelayanan dari Advokat ( a right to have a legal counsel) yang berkualitas bagi masyarakat
miskin.
Sesuai praktek internasional, ada 5 pilar mengenai bantuan hukum yakni:
1. Accesible yakni bantuan hukum harus dapat diakses dengan mudah;
2. Affordability di mana bantuan hukum dibiayai oleh negara;
3. Sustainable yakni bantuan hukum harus terus ada dan tidak tergantung pada donor
sehingga negara harus menganggarkannya dalam APBN;
Sumber : Implementasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
0 komentar:
Post a Comment