Harga Saham (HS)
Menurut pasal 1 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
mendefinisikan Bursa efek sebagai pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan
beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek. Saham adalah
tanda bukti memiliki perusahaan dimana pemiliknya disebut sebagai pemegang
saham (shareholder atau stockholder) (Samsul, 2006). Bukti bahwa seseorang
atau suatu pihak dapat dianggap sebagai pemegang saham adalah apabila mereka
sudah tercatat sebagai pemegang saham dalam buku yang disebut Daftar
Pemegang Saham (DPS). Bukti bahwa seseorang adalah pemegang saham juga
dapat dilihat pada halaman belakang lembar saham apakah namanya sudah
diregistrasi oleh perusahaan (emiten) atau belum.
Harga pasar (market price) adalah harga yang sedang berlaku di pasar.
Nilai pasar saham adalah harga suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung
di bursa efek. Apabila bursa efek telah tutup maka harga pasar adalah harga
penutupannya (clossing price). Untuk mendapatkan jumlah nilai pasar (market
value) suatu saham yaitu dengan mengalikan harga pasar dengan jumlah saham
yang dikeluarkan (Sunariyah, 2004). Biasanya pergerakan harga saham disajikan
setiap hari, berdasarkan harga penutupan di bursa pada hari tersebut.
0 komentar:
Post a Comment