Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan Lain-lain. Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI No. 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan dibagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
a. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank Sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi dan melakukan pengendalian moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, serta mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
3) Mengatur dan mengawasi bank Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatanusaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. Dalam struktur moneter, penerapan bank sentral adalah pengendali peredaran uang, pembina, dan pengawas bank-bank.
Peranan bank sentral, antara lain:
1) Bank sirkulasi Bank sentral adalah pemegang hakl tunggal (hak oktroi) dalam pengedaran uang kertas atau uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
2) Banker`s bank Bank sentral adalah bankir dari bank-bank. Di sini bank sentral berkedudukan sebagai salah satu sumber dana bagi bank lainnya. Bank sentral dapat memberikan kredit likuiditas dan kredit likuiditas gadai ulang.
3) Lender of the last resort Bank sentral adalah memberi pinjaman pada tingkat terakhir.Artinya, bank sentral dapat memberikan pinjaman kepada bank dalam bentuk fasilitas kredit likuiditas darurat.
4) Pelaksana kebijakan moneter Sebagai pelaksana kebijakan moneter, bank sentral mengeluarkan kebijaksanaan beberapa instrumen moneter, seperti:
a. cash ratio atau minimum reserve ratio requirement
b. open market operation (operasi pasar terbuka)
c. discount window (fasilitas diskonto)
d. credit allocation/selective credit controle (pengawasan kredit selektif)
e. foreign exchange rate (tingkat nilai tukar mata uasng asing)
5) Penjaga posisi likuiditas negara Dimana termasuk di dalamnya masalah pengaturan dan penatausahaan neraca pembayaran Indonesia.
b. Bank Umum
Pengertian Bank Umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan; 2) memberikan kredit;
3) menerbitkan surat pengakuan utang;
4) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri; 5) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
6) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
7) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
1) menerima simpanan berupa giro,
2) mengikuti kliring,
3) melakukan kegiatan valuta asing,
4) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment