-->

Fungsi Bank sebagai Perantara

Fungsi utama bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa bank berfungsi sebagai Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). 

Fungsi bank sebagai perantara secara umum adalah sebagai berikut:
a. Bank sebagai penyimpanan atau penerimaan kredit dari masyarakat (kredit pasif)
b. Bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat (kredit aktif)
c. Bank sebagai perantara lalu lintas moneter
d. Bank sebagai penghimpun dana
e. Bank sebagai penyalur dana
f. Bank sebagai pelayan jasa



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment