-->

SPT Masa PPN Terintegrasi e-Billing

Setelah selesai melakukan perhitungan PPN dan mendapatkan SPT Masa PPN, jika status            pajak ‘Kurang Bayar’ maka wajib pajak perlu membuat ID Billing guna melakukan            pembayaran atas kekurangan tersebut.

Melaui e-Faktur OnlinePajak, sistem akan langsung mendeteksi apabila terjadi ‘Kurang Bayar’.


Pengguna hanya perlu klik tombol ‘Bayar’ maka akan langsung diarahkan ke halaman ID             Billing dengan detail transaksi yang otomatis terisi.


Selanjutnya, pengguna hanya perlu menyelesaikan pembayaran pajak yang juga bisa langsung dilakukan di OnlinePajak.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment