Daftar Kode Jenis Setoran PPN
Dalam Negeri Kode Jenis Setoran (KJS) PPN dalam negeri adalah deretan angka yang harus dicantumkan wajib pajak saat menyetorkan PPN dalam negeri. Tanpa menggunakan KJS, pembayaran PPN dalam negeri tidak dapat diterima oleh bank maupun kantor pos persepsi.
Peraturan mengenai KJS pajak tercantum dalam PER-38/PJ/2009. Dalam peraturan tersebut terdapat 33 kode untuk semua jenis setoran pajak. Namun, dari semua jenis kode pajak tersebut, e-book ini akan fokus pada KJS PPN dalam negeri dengan kode 411211.
Berikut ini daftar kode berdasarkan fungsi setoran PPN dalam negeri:
1. 411211-100 untuk jenis setoran masa PPN dalam negeri
2. 411211-101 untuk jenis setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
3. 411211-102 untuk jenis setoran PPN JKP dari luar daerah pabean
4. 411211-103 untuk setoran kegiatan membangun sendiri
5. 411211-104 untuk kode penyerahan aktiva yang tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan
6. 411211-104 juga berfungsi sebagai kode pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan
7. 411211-105 untuk penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar atau suara
8. 411211-199 untuk pembayaran pendahuluan PPN dalam negeri
9. 411211-300 kode transaksi STP PPN dalam negeri
10.411211-310 kode transaksi SKPKB PPN dalam negeri
11.411211-311 kode SKPKPB PPN Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean
12.411211-312 untuk SKPKB PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean 13.411211-313 kode SKPKB PPN kegiatan membangun sendiri
14.411211-314 kode SKPKB pemungut PPN dalam negeri
15.411211-320 kode SKPKBT PPN dalam negeri
16.411211-321 kode SKPKBT PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean 17.411211-322 kode SKPKBT PPN pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean 18.411211-323 kode SKPKBT PPN atas kegiatan membangun sendiri
19.411211-324 kode SKPKBT pemungut PPN dalam negeri
20.411211-390 kode pembayaran atas surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding/putusan peninjauan kembali
21.411211-500 kode PPN dalam negeri atas pengungkapan ketidak benaran
22.411211-501 kode PPN dalam negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
23.411211-510 kode yang dikenakan atas sanksi administrasi berupa denda atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masa PPN dalam negeri
24.411211-511 kode yang digunakan untuk membayar sanksi denda administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan
25.411211-900 kode yang digunakan oleh pemungut PPN dalam negeri non bendaharawan 26.411211-910 kode yang digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara 27.411211-920 kode yang digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara APBD 28.411211-930 kode yang digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri oleh bendahara dana desa
0 komentar:
Post a Comment