-->

Sejarah e-Faktur

Sebelum tahun 2014, faktur pajak harus dibuat secara manual. Dalam pelaksanaannya, PKP dapat membuat faktur pajak dengan format sendiri meski tetap mengacu pada format yang ditentukan DJP. Banyak faktur pajak kertas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan mengakibatkan penyalahgunaan.  Contoh penyalahgunaan terhadap faktur pajak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Munculnya Faktur Pajak Fiktif 

Faktur pajak fiktif adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum            dikukuhkan sebagai PKP. Hanya karena telah memiliki NPWP, pengusaha tersebut merasa           dapat mengeluarkan faktur pajak. Kekeliruan ini lebih disebabkan ketidaktahuan pengusaha          akan peraturan pajak yang berlaku.
Faktur pajak fiktif juga bisa muncul ketika faktur pajak tersebut diterbitkan pengusaha            menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain.

2. Faktur Pajak Ganda 

Faktur pajak ganda muncul akibat kelalaian pengusaha. Penyebabnya bisa karena administrasi yang buruk seperti penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik.

3. Faktur Pajak Tidak/Terlambat Terbit 

Faktur pajak bisa dengan sengaja tidak diterbitkan atau diterbitkan pada masa yang tidak             sesuai dengan waktu penyerahan yang seharusnya. Hal ini dapat mengakibatkan faktur pajak tidak bisa dikreditkan.

Munculnya faktur pajak fiktif dapat berakibat pada tidak optimalnya penerimaan negara dari            Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Inilah yang melatarbelakangi DJP mengeluarkan aplikasi          e-Faktur yang dapat mencegah terbitnya faktur pajak tidak resmi.

Sama seperti faktur pajak kertas, e-Faktur harus dibuat pada saat:
  • Saat penyerahan BKP. 
  • Saat penyerahan JKP. 
  • Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan         BKP/JKP). 
  • Saat pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan). 
  • Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 
Perbedaan antara faktur pajak kertas dan e-Faktur terdapat pada kemudahan, kenyamanan  dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya saat membuat faktur pajak.

Copyright © 2018 OnlinePajak



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment