-->

8 keunggulan e-Faktur

 

  1. Format sudah ditentukan oleh DJP. 
  2. Tanda tangan elektronik berbentuk QR Code membuat transaksi lebih aman. 
  3. Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. 
  4. PKP yang membuat adalah PKP yang ditetapkan DJP. 
  5. Jenis transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja. 
  6. Aplikasi e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan           pesetujuan DJP. 
  7. Mata uang yang digunakan hanya rupiah. 
  8. Pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur.

Copyright © 2018 OnlinePajak



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment