8 keunggulan e-Faktur
- Format sudah ditentukan oleh DJP.
- Tanda tangan elektronik berbentuk QR Code membuat transaksi lebih aman.
- Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.
- PKP yang membuat adalah PKP yang ditetapkan DJP.
- Jenis transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja.
- Aplikasi e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan pesetujuan DJP.
- Mata uang yang digunakan hanya rupiah.
- Pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur.
Copyright © 2018 OnlinePajak
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment