-->

Pengertian SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan sebuah form yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk             melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN)           maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terhutang.

Fungsi dari SPT Masa PPN selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak,           
namun juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak            dari pemotong atau pemungut.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment