-->

Keunggulan Fitur e-Faktur OnlinePajak

Berangkat dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mempersiapkan          administrasi perpajakan, e-Faktur OnlinePajak mengedepankan beberapa keunggulan yang dapat langsung dinikmati oleh setiap pengguna OnlinePajak:

1. Lebih Mudah dengan Validasi NPWP Lawan Transaksi Otomatis 

Pada aplikasi e-Faktur OnlinePajak, NPWP dari setiap lawan transaksi yang dimasukkan akan otomatis terverifikasi.
Fitur ini akan tentu akan menghemat waktu kerja dan membuat proses pembuatan faktur pajak lebih simpel. Tanpa perlu meminta scan NPWP dari lawan transaksi,validitas dari NPWP lawan transaksi akan langsung diketahui.

2. Tak Perlu Lakukan Manual, NSFP Langsung Tersinkronisasi  

Dalam proses pembuatan e-Faktur, setiap wajib pajak diwajibkan meminta NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) melalui website DJP (​efaktur.pajak.go.id​). NSFP yang sudah didapatkan tersebut dapat langsung tersinkronisasi di akun setiap pengguna e-Faktur OnlinePajak.
Hal ini akan memudahkan setiap wajib pajak dalam proses pembuatan e-Faktur. Tak            perlu lagi membuat dokumentasi manual dari daftar NSFP yang sudah dimiliki.

3. Buat Invoice dan Faktur Pajak Sekaligus dengan ​Software Accounting​ Terintegrasi  

OnlinePajak juga terus melakukan kerjasama dengan beberapa​software accounting. Integrasi yang kami lakukan akan mempermudah setiap perusahaan dalam membuat         
tagihan, pembukuan hingga akhirnya menyediakan faktur pajak untuk       
penjual/pembeli. Lihat daftar lengkap partner kami di ​https://www.online-pajak.com/partners​. 

4. Kirim Faktur Pajak Lebih Cepat dengan Fitur Email PDF e-Faktur Otomatis 

Setelah membuat e-Faktur, setiap wajib pajak tentunya harus mengirimkannya ke         
lawan transaksi (penjual/pembeli). Melalui e-Faktur OnlinePajak, tak perlu repot        
mengunduhnya terlebih dahulu dan mengirimkannya melalui aplikasi terpisah.
e-Faktur OnlinePajak telah dilengkapi langsung fitur pengiriman PDF e-Faktur        
otomatis, langsung dari akun OnlinePajak setiap pengguna.

5. Scan Barcode Gratis & Terintegrasi Mudahkan Rekam Faktur Pajak 

Melalui e-Faktur OnlinePajak, setiap pengguna dapat merekam faktur pajak masukan          menggunakan fitur scan barcode e-Faktur yang tersedia di aplikasi OnlinePajak.

6. Tak Perlu Repot Rekonsiliasi Manual Transaksi Uang Muka Termin & Pelunasan 

Terkadang, wajib pajak merasa kewalahan ketika membuat e-Faktur dengan skema         
uang muka, termin dan pelunasan. Wajib pajak harus menyesuaikan secara manual          
setiap e-Faktur terkait.
Melalui e-Faktur OnlinePajak, rekonsiliasi semua transaksi terkait akan dilakukan        
secara otomatis. Jadi, tak perlu repot lagi melakukannya secara manual, semua          
tercatat dengan rapi di dalam akun OnlinePajak.

7. Buat ID Billing Langsung dari Akun yang Sama 

Melalui e-Faktur OnlinePajak setiap pengguna juga akan langsung mendapatkan        
SPT Masa PPN yang dibutuhkan. Tak perlu repot membuatnya pada aplikasi terpisah.
Selain itu, jika status SPT Masa PPN menunjukkan status Kurang Bayar, sistem           
OnlinePajak akan otomatis membuatkan ID Billing untuk proses pembayaran PPN Kurang Bayar.

8. Dapatkan SPT Masa PPN dan Lakukan Pelaporan Otomatis 

Setelah melakukan penyetoran pajak, setiap wajib pajak biasanya harus kembali ke          
dalam aplikasi mereka untuk memasukkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara).

Jika menggunakan e-Faktur OnlinePajak, tak perlu repot melakukannya. Semua        
dapat dilakukan di OnlinePajak. Bukti penyetoran pajak pun akan langsung otomatis           tersinkronisasi dengan SPT PPN yang sudah siap sebelumnya untuk di laporkan dalam 1 klik.
Selain itu, pengguna juga tak perlu mengunduh file CSV dan melaporkannya pada           
aplikasi terpisah. Cukup satu kali klik dari akun yang sama, maka pajak akan            
langsung terlaporkan. Lihat lebih lengkap pada bagian ​Integrasi PPN: e-Faktur,         
e-Billing & e-Filing​​.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment