-->

FAQ e-Faktur

1. Jika saya sudah lama menggunakan e-Faktur Desktop, bagaimana cara         
memindahkan database yang sudah terekam di e-Faktur Desktop ke OnlinePajak?
Jawaban: Riwayat transaksi Anda yang berada di database e-Faktur Desktop dapat          
dipindahkan ke OnlinePajak. Caranya dengan mengekspornya sebagai file CSV dan         
mengimpornya ke OnlinePajak. Pemindahan data ini akan mempermudah Anda, jika         
nantinya Anda perlu membuat faktur pajak pengganti, nota retur atau membatalkan          
faktur pajak sebelumnya melalui OnlinePajak.

2. Saya mengelola e-Faktur untuk beberapa perusahaan. Dapatkah saya mengelola         
semuanya sekaligus di OnlinePajak?
Jawaban: Tentu saja bisa. e-Faktur OnlinePajak memungkinkan Anda mengelola        
lebih dari satu perusahaan di akun yang sama. Anda hanya perlu membuat profil            
perusahaan baru dari akun Anda. Melalui fitur ini, Anda tak perlu repot berubah akun             
atau bahkan berganti perangkat (pc/laptop).

3. Selain membuat dan merekam faktur pajak, bisakah saya membuat laporan SPT           
Masa PPN di OnlinePajak? Bagaimana caranya?
Jawaban: Menggunakan e-Faktur OnlinePajak, Anda tidak hanya dapat membuat        
dan merekam faktur pajak. Anda juga langsung bisa mendapatkan SPT Masa PPN           
Anda secara otomatis di akun OnlinePajak Anda. Lihat tutorial pembuatan SPT Masa           
PPN di OnlinePajak pada link berikut ini, ​tutorial e-Faktur​.

4. Apakah e-Faktur OnlinePajak memiliki fitur ​down payment​ ? 
Jawaban: Fitur ​down payment dapat Anda temukan pada rilis aplikasi terbaru          
e-Faktur OnlinePajak. Anda bukan hanya dapat membuat faktur pajak dengan uang          
muka, termin dan pelunasan. Fitur ​down payment e-Faktur OnlinePajak akan         
merekonsiliasikan seluruh transaksi terkait Anda. Sehingga Anda akan lebih hemat         
waktu, tak perlu melakukannya secara manual.

5. Ada beberapa orang dalam tim keuangan saya yang bertugas mengelola faktur           
pajak. Dapatkan kami berkolaborasi bersama di satu akun perusahaan?
Jawaban: Ya, Anda bisa berkolaborasi dengan tim Anda untuk mengelola satu akun            perusahaan yang sama. Bahkan Anda bisa mengerjakannya dalam satu waktu         
bersamaan di perangkat yang berbeda.

Copyright © 2018 OnlinePajak



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment