FAQ e-Faktur
1. Jika saya sudah lama menggunakan e-Faktur Desktop, bagaimana cara
memindahkan database yang sudah terekam di e-Faktur Desktop ke OnlinePajak?
Jawaban: Riwayat transaksi Anda yang berada di database e-Faktur Desktop dapat
dipindahkan ke OnlinePajak. Caranya dengan mengekspornya sebagai file CSV dan
mengimpornya ke OnlinePajak. Pemindahan data ini akan mempermudah Anda, jika
nantinya Anda perlu membuat faktur pajak pengganti, nota retur atau membatalkan
faktur pajak sebelumnya melalui OnlinePajak.
2. Saya mengelola e-Faktur untuk beberapa perusahaan. Dapatkah saya mengelola
semuanya sekaligus di OnlinePajak?
Jawaban: Tentu saja bisa. e-Faktur OnlinePajak memungkinkan Anda mengelola
lebih dari satu perusahaan di akun yang sama. Anda hanya perlu membuat profil
perusahaan baru dari akun Anda. Melalui fitur ini, Anda tak perlu repot berubah akun
atau bahkan berganti perangkat (pc/laptop).
3. Selain membuat dan merekam faktur pajak, bisakah saya membuat laporan SPT
Masa PPN di OnlinePajak? Bagaimana caranya?
Jawaban: Menggunakan e-Faktur OnlinePajak, Anda tidak hanya dapat membuat
dan merekam faktur pajak. Anda juga langsung bisa mendapatkan SPT Masa PPN
Anda secara otomatis di akun OnlinePajak Anda. Lihat tutorial pembuatan SPT Masa
PPN di OnlinePajak pada link berikut ini, tutorial e-Faktur.
4. Apakah e-Faktur OnlinePajak memiliki fitur down payment ?
Jawaban: Fitur down payment dapat Anda temukan pada rilis aplikasi terbaru
e-Faktur OnlinePajak. Anda bukan hanya dapat membuat faktur pajak dengan uang
muka, termin dan pelunasan. Fitur down payment e-Faktur OnlinePajak akan
merekonsiliasikan seluruh transaksi terkait Anda. Sehingga Anda akan lebih hemat
waktu, tak perlu melakukannya secara manual.
5. Ada beberapa orang dalam tim keuangan saya yang bertugas mengelola faktur
pajak. Dapatkan kami berkolaborasi bersama di satu akun perusahaan?
Jawaban: Ya, Anda bisa berkolaborasi dengan tim Anda untuk mengelola satu akun perusahaan yang sama. Bahkan Anda bisa mengerjakannya dalam satu waktu
bersamaan di perangkat yang berbeda.
Copyright © 2018 OnlinePajak
0 komentar:
Post a Comment