-->

e-Filing Otomatis di OnlinePajak

Setiap akhir masa pajak, setiap wajib pajak harus melaporkan pajaknya. Melalui fitur e-Filing             otomatis yang terintegrasi dengan SPT Masa PPN, setiap pengguna dapat melaporkan          
pajaknya hanya dalam satu klik.

Melalui fitur e-Filing otomatis ini, setiap pengguna akan lebih dimudahkan pada proses            pelaporan tanpa perlu membuat CSV dan melakukan upload file CSV tersebut. Pengguna            hanya perlu melakukan upload dokumen tambahan yang dibutuhkan.

Gambar di bawah merupakan referensi fitur e-Filing otomatis di OnlinePajak.




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment