e-Filing Otomatis di OnlinePajak
Setiap akhir masa pajak, setiap wajib pajak harus melaporkan pajaknya. Melalui fitur e-Filing otomatis yang terintegrasi dengan SPT Masa PPN, setiap pengguna dapat melaporkan
pajaknya hanya dalam satu klik.
Melalui fitur e-Filing otomatis ini, setiap pengguna akan lebih dimudahkan pada proses pelaporan tanpa perlu membuat CSV dan melakukan upload file CSV tersebut. Pengguna hanya perlu melakukan upload dokumen tambahan yang dibutuhkan.
Gambar di bawah merupakan referensi fitur e-Filing otomatis di OnlinePajak.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment