Sarana Penarikan Simpanan Giro
Penarikan uang di simpanan atau rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek, sedangkan bilyet giro digunakan untuk penarikan non tunai.
a. Cek (Cheque)
Salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro adalah cek. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Cek adalah surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayarkan kepada siapa saja (ada nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan. Penguangan cek tersebut juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit cek tersebut, maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan. Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diperlukan syaratsyarat hukum sehingga memenuhi syarat sebagai cek.Syarat hukum dan penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
1) terdapat perkataan “CEK”
2) harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3) nama bank yang harus membayar (tertarik)
4) penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5) tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
1) tersedianya dana
2) ada materai yang cukup
3) jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek
4) jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama 5) memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
6) tandatangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
7) tidak diblokir pihak berwenang
8) resi cek sudah kembali
9) endorsment cek sempurna
10) rekening belum ditutup
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Jenis-jenis cek adalah:
1) Cek atas nama Adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama.
2) Cek atas unjuk adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh sipembawa cek.
3) Cek silang. adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
4) Cek mundur Adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo, contoh cek tanggal hari ini 6 Januari 2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014.
5) Cek Kosong (blank cheque). Adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro
b. Bilyet Giro (BG)
Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :1) pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2) surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3) nama bank yang harus membayar (tertarik)
4) nama penerima dana dan nomor rekening
5) nama bank penerima dana
6) jumlah dana dalam angka dan huruf
7) penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8) tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1) masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
3) bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
4) dan persyaratn lainnya.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment