-->

Pengertian simpanan giro

Dunia perdagangan yang semakin maju dan berkembang membutuhkan sarana pembayaran transaksi yang cepat dan aman, baik itu transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Untuk itu lembaga keuangan dalam hal ini perbankan menyediakan salah satu sarana untuk itu yaitu simpanan giro. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment