Pengertian inkaso
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Surabaya, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini, bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Surabaya dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu satu minggu sampai satu bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak dan pertimbangan lainnya.
Bank yang terlibat dalam inkaso adalah sebagai berikut:
- Bank pemrakarsa adalah bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
- Bank pelaksana adalah bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakarsa).
0 komentar:
Post a Comment