Objek inkaso
Surat-surat berharga yang dapat diinkasokan (objek inkaso) dalam negeri adalah wesel, cek, bilyet giro, surat undian (yang menang), money order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya. Sedangkan warkat-warkat (objek inkaso/collection) luar negeri adalah:
- Draft/wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang/perusahaan yang namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada waktu diajukan.
- Travelers check, yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah.
- Treasury check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu. Warkat yang dapat diinkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
- Warkat inkaso tanpa dokumen Warkat ini adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel, dan surat-surat berharga lainnya.
- Warkat inkaso berdokumen Warkat ini adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dokumen-dokumen lain yang yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of lading), polis asuransi, dan dokumen lainnya.
0 komentar:
Post a Comment