-->

Contoh Soal Sistem Akuntansi Keuangan Negara

21. Pemerintah wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah ditandatangani kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan
b. Presiden
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Bank Indonesia

22. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan menjamin terselenggaranya saling uji dalam proses pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara:
a. Tugas Fungsional dan Tugas Struktural
b. Kewenangan Bendahara Umum dan Bendahara Khusus Pengeluaran
c. Pemegang kewenangan administratif dan pemegang kewenangan kebendaharaan
d. Tugas Operasional dan Tugas Pembantuan

23. Berdasarkan ketentuan UU No.17 Tahun 2003 dan UU No.1 Tahun 2004 kewenangan ordonancering diserahkan kepada:
a. Kementerian teknis masing-masing
b. Bank Indonesia sebagai pemegang Rekening Kas Negara
c. Menteri Keuangan
d. Menteri Koordinator Bidang Ekuin

24. Tindakan dalam pengurusan umum yang bisa berakibat penerimaan dan atau pengeluaran negara disebut:
a. Otorisasi
b. Mandat
c. Ordonansi
d. SPMU

25. Tindakan pejabat publik untuk menguji sahnya suatu tagihan kepada negara adalah  fungsi dari: a.   Auditor
b.   Obligator
c.   Otorisator
d.   Ordonator

26. Tugas sebagai Bendahara suatu Instansi adalah merupakan jabatan:                  
a.  Struktural
b.  Kepercayaan
c.  Fungsional
d. Campuran antara struktural dan fungsional

27. Bendahara Penerimaan dan atau Bendahara Pengeluaran diangkat dengan  Surat Keputusan oleh:  a.  Presiden
b.  Menteri Keuangan selaku  pemegang pengelolaan fiskal
c.  Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangjutan
d.  Menteri Koordinator bidang Ekuin

28. Kuasa Bendahara Umum Negara yang berada di daerah diangkat oleh :
a.   Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) daerah yang bersangkutan
b. Menteri/Pimpinan Lembaga
c. Menteri Keuangan
d. Presiden

29.  Bila Bendahara Penerima dalam suatu bulan tidak ada penerimaan yang harus  disetor ke  Kas Negara, maka pertanggungjawabannya adalah:
a.  Tidak wajib membuat pertanggungjawaban
b.  Kalau ada permintaan baru dibuat
c.  Tidak perlu membuat karena tidak efisien
d.  Tetap harus membuat pertanggungjawaban

30. Tentukan mana yang bukan termasuk Sistem Pengelolaan Barang:
a. Perencanaan dan penentuan kebutuhan
b. Penjualan barang
c. Penganggaran
d. Pemeliharaan dan penghapusan




Jawaban DI SINI



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment