-->

Tata Usaha Peredaran Benih


a) Dalam tata usaha peredaran benih, pendistribusian benih wajib dilengkapi dengan surat pengiriman yang dilampiri dengan surat keterangan asal usul benih.
b) Surat pengiriman benih ditujukan kepada pembeli benih dengan tembusan kepada Balai dan Dinas Kabupaten/Kota di mana pengada dan pembeli benih berdomisili sebagaimana dalam Blanko RLPS Bn 007.

Simak dan cermati bentuk blanko-blanko dan uraian yang dimuat dalam Blanko RLPS Bn 001 sampai dengan 007 yang merupakan gambaran tata usaha benih tanaman hutan yang diperdagangkan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2009 Lampiran 6.  









Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment