-->

Tata usaha pengadaan benih vegetatif


Tata usaha pengadaan benih vegetatif meliputi tata usaha perencanaan pengumpulan benih vegetatif dan tata usaha pengumpulan benih vegetatif.

(1) Tata usaha perencanaan pengumpulan benih vegetatif.

(a) Pengada benih selaku pengelola sumber benih yang akan melaksanakan pengadaan benih wajib membuat perencanaan pengunduhan benih.
(b) Perencanaan pengunduhan benih meliputi rencana inventarisasi potensi produksi benih dan rencana pengunduhan benih.
(c) Perencanaan pengunduhan benih dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat 2(dua) bulan sebelum melakukan pengunduhan dengan tembusan kepada Balai dan Dinas Provinsi dengan menggunakan blanko RLPS Bn 001.
(d) Berdasarkan surat rencana pengunduhan benih, Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pemeriksaan.
(e) Pemeriksaan oleh Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh petugas yang telah memiliki ketrampilan di bidang perbenihan tanaman hutan.
(f) Petugas melakukan inventarisasi potensi produksi dan dilaporkan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
(g) Laporan inventarisasi potensi produksi benih tersebut merupakan perkiraan target benih yang akan diunduh yang dituangkan dalam blanko RLPS Bn 002.

(2) Tata usaha pengumpulan benih vegetatif 

Hasil pengumpulan benih vegetatif dicatat dalam blanko RLPS Bn 007 dan dilaporkan Kepada Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Balai



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment