Standar Mutu Kualitas Karkas Kerbau
Syarat Mutu Karkas Kerbau. Karkas daging kerbau adalah tubuh sapi sehat yang telah disembelih, utuh atau dibelah membujur sepanjang tulang belakangnya, setelah dikuliti, isi perut dikeluarkan tanpa kepala, kaki bagian bawah dan alat kelamin sapi jantan atau ambing kerau betina yang telah melahirkan dipisahkan dengan/atau tanpa ekor. Kepala dipotong diantara tulang ocipital (os occipitale) dengan tulang tengkuk pertama (os atlas). Kaki depan dipotong diantra carpus dan metacarpus; kaki belakang dipotong antara tarsus dan metatarsus. Jika diperlukan untuk memisahkan ekor, maka paling banyak dua ruas tulang belakang coccygeal (os caudalis) terikut pada karkas. Klasifikasi karkas kerbau dalam standar ini digolongkan kedalam 3 (tiga) jenis mutu, yaitu Mutu I, Mutu II, dan Mutu III. Persyaratannya tidak menggunakan bahan pengawet dan bahan tambahan. Adapun syarat mutu adalah sebagai berikut:
0 komentar:
Post a Comment