-->

Standar Mutu Karkas daging kambing/domba.

Karkas daging kambing/domba adalah tubuh kambing/domba sehat yang telah disembelih, utuh atau dibelah membujur sepanjang tulang belakangnya, setelah dikuliti, isi perut dikeluarkan tanpa kepala, kaki bagian bawah dan alat kelamin kambing/domba jantan atau ambing kambing/domba betina yang telah melahirkan dipisahkan dengan/atau tanpa ekor. Kepala dipotong diantara tulang ocipital (os occipitale) dengan tulang tengkuk pertama (os atlas). Kaki depan dipotong diantra carpus dan metacarpus; kaki belakang dipotong antara tarsus dan metatarsus. Jika diperlukan untuk memisahkan ekor, maka paling banyak dua ruas tulang belakang coccygeal (os caudalis) terikut pada karkas. Klasifikasi karkas kambing/domba dalam standar ini digolongkan kedalam 3 (tiga) jenis mutu, yaitu Mutu I, Mutu II, dan Mutu III. Persyaratannya tidak menggunakan bahan pengawet dan bahan tambahan. Adapun syarat mutu adalah sebagai berikut:




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment