Bibit ternak
Dengan mengadopsi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka bibit ternak
dapat didefinisikan sebagai ternak yang mempunyai sifat unggul dan
mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
Hanya dalam Undang-Undang tersebut bibit ternak disebutkan sebagai bibit
hewan.
Menurut Muladno (2010), bibit ternak adalah ternak jantan
atau ternak betina yang mampu berreproduksi dan berkembangbiak, serta
memiliki sifat unggul dan lebih unggul daripada rata-rata populasinya
yang diakibatkan karena proses pemuliaan melalui seleksi dan/atau kawin
silang.
Dengan demikian ternak jantan atau ternak betina yang hanya
bisa bereproduksi dan berkembang biak saja disebut sebagai pembiak dan
bukan bibit ternak.
Pada ternak unggas, yang dimaksud bibit ternak
adalah Parent Stock (PS) dan Grand Parent Stock (GPS), bukan DOC/DOD,
karena DOC/DOD adalah Final Stock.
Sedangkan pada ternak ruminansia
dan ternak monogastrik, semua ternak betina yang bisa beranak dan semua
ternak jantan yang sanggup mengawini ternak betina dan membuatnya
beranak belum tentu bisa dikatakan sebagai bibit ternak.
Bibit
ternak merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam usaha
peternakan. Adapun faktor lainnya adalah pakan, kandang, penyakit
ternak, limbah dan panen.
Hal tersebut berlaku pada semua golongan ternak, yaitu :
1)
Ternak unggas, yaitu: ayam ras pedaging, ayam ras petelur, ayam kampung
pedaging, ayam kampung petelur, itik pedaging, itik petelur, dan puyuh.
2) Ternak ruminansia, yaitu: sapi pedaging, sapi perah, kerbau, domba,
kambing pedaging dan kambing perah
3) Ternak monogastrik, yaitu
: kuda, babi dan kelinci.
Bibit unggas yang dipelihara bebas
dari penyakit unggas seperti Avian Influenza, Newcastle Disease (ND),
Fowl Kolera, Fowl Pox, Infectious Bursal Disease, Salmonellosis
(S.Pullorum; S. anteritidis, Infectious coryza).
Bibit anak ayam ras
niaga tipe pedaging harus berasal dari pembibitan ayam ras bibit induk
tipe pedaging sesuai standar yang telah ditetapkan dalam SNI
01.4868.1-1998.
Bibit ayam pedaging yang dipelihara harus bebas dari
penyakit unggas misalnya penyakit misalnya Avian Influenza, Newcastle
Disease (ND) ,InfectiousLaryngotracheitis, Fowl Cholera, Fowl Pox, Fowl
Typhoid, Infectious BursalDisease, Marek Disease, Avian Mycoplasmosis
(M.Gallisepticum), AvianChlamydiosis, Avian Encephalomyelitis, Swollen
head syndrome, Infectiouscoryza.
Dalam pemilihan bibit ternak
ruminansia perlu diperhatikan, hal-hal sebagai berikut;
a) bibit yang
dipelihara harus berasal dari daerah/negara peternakan yang bebas dari
penyakit hewan menular tertentu,
b) sternak yang baru tidak boleh
disatukan dengan yang sudah lama dan dipelihara dalam kandang isolasi
lebih dahulu sampai diyakini tidak tertular penyakit,
c) usaha
peternakan ternak ruminansia mengadakan kegiatan pembibitan wajib
mengikuti petunjuk, pengarahan, serta pengawasan dari instansi yang
berwenang.
0 komentar:
Post a Comment