-->

Bibit ternak


Dengan mengadopsi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka bibit ternak dapat didefinisikan sebagai ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.  Hanya dalam Undang-Undang tersebut bibit ternak disebutkan sebagai bibit hewan.

Menurut Muladno (2010), bibit ternak adalah ternak jantan atau ternak betina yang mampu berreproduksi dan berkembangbiak, serta memiliki sifat unggul dan lebih unggul daripada rata-rata populasinya yang diakibatkan karena proses pemuliaan melalui seleksi dan/atau kawin silang.
Dengan demikian ternak jantan atau ternak betina yang hanya bisa bereproduksi dan berkembang biak saja disebut sebagai pembiak dan bukan bibit ternak.

Pada ternak unggas, yang dimaksud bibit ternak adalah Parent Stock (PS) dan Grand Parent Stock (GPS), bukan DOC/DOD, karena DOC/DOD adalah Final Stock.
Sedangkan pada ternak ruminansia dan ternak monogastrik, semua ternak betina yang bisa beranak dan semua ternak jantan yang sanggup mengawini ternak betina dan membuatnya beranak belum tentu bisa dikatakan sebagai bibit ternak.

Bibit ternak merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam usaha peternakan.  Adapun faktor lainnya adalah pakan, kandang, penyakit ternak, limbah dan panen.
Hal tersebut berlaku pada semua golongan ternak, yaitu :
1) Ternak unggas, yaitu: ayam ras pedaging, ayam ras petelur, ayam kampung pedaging, ayam kampung petelur, itik pedaging, itik petelur, dan puyuh.
2) Ternak ruminansia, yaitu: sapi pedaging, sapi perah, kerbau, domba, kambing pedaging dan kambing perah
3) Ternak monogastrik, yaitu : kuda, babi dan kelinci.

Bibit unggas yang dipelihara bebas dari penyakit unggas seperti Avian Influenza, Newcastle Disease (ND), Fowl Kolera, Fowl Pox, Infectious Bursal Disease, Salmonellosis (S.Pullorum; S. anteritidis, Infectious coryza).

Bibit anak ayam ras niaga tipe pedaging harus berasal dari pembibitan ayam ras bibit induk tipe pedaging sesuai standar yang telah ditetapkan dalam SNI 01.4868.1-1998.

Bibit ayam pedaging yang dipelihara harus bebas dari penyakit unggas misalnya penyakit misalnya Avian Influenza, Newcastle Disease (ND) ,InfectiousLaryngotracheitis, Fowl Cholera, Fowl Pox, Fowl Typhoid, Infectious BursalDisease, Marek Disease, Avian Mycoplasmosis (M.Gallisepticum), AvianChlamydiosis, Avian Encephalomyelitis, Swollen head syndrome, Infectiouscoryza.

Dalam pemilihan bibit ternak ruminansia perlu diperhatikan, hal-hal sebagai berikut;
a) bibit yang dipelihara harus berasal dari daerah/negara peternakan yang bebas dari penyakit hewan menular tertentu,
b) sternak  yang baru tidak boleh disatukan dengan yang sudah lama dan dipelihara dalam kandang isolasi lebih dahulu sampai diyakini tidak tertular penyakit,
c) usaha peternakan ternak ruminansia mengadakan kegiatan pembibitan wajib mengikuti petunjuk, pengarahan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment