-->

Kaidah dan Peraturan Mengenai K3

Dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, Program K3 merupakan bagian dari perencanaan. Sebagaimana alur proses sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, maka untuk dapat menetapkan dan memelihara program kerja K3 perusahaan perlu adanya tahapantahapan diantaranya: pemahaman terhadap dasar hukum pelaksanaan program K3, adanya komitmen dan kebijakan dari pengusaha/pemilik perusahaan, dan akhirnya perencanaan,yang di dalamnya termasuk program kerjanya.

a) Menerapkan Kaidah danPeraturan K3 pada Penggunaan Vaksin, Obat, Vitamin dan Desinfektan Penggunaan vaksin, obat, vitamin dan desinfektan harus betul-betul diperhatikan demi keamanaan baik itu pekerja kandang, lingkungan disekitar kandang serta manusia (konsumen). Jangan menggunakan obat-obat atau antibiotik untuk ternak, pada hal ternak tersebut 1 minggu setelah penggunaan antibiotik atau obat ternak mau dipanen. Hindari penggunaan obat-obatan atau antibiotik minimal 2 minggu sebelum panen dihentikan.

b) Menangani Vaksin, Obat,Vitamin dan Desinfektan sesuai SOP (Standar Operating Procedure) K3. Pada saat menggunakan vaksin, obat dan vitamin serta desinfektan harus sesuai dan selaras dengan program K3 yang telah dicanangkan. Misalnya penggunaan obat atau antibiotik, vitamin serta desinfektan tersebut harus tepat dosis, tepat waktu dan tepat sasaran. Dengan memperhatikan standar operating prosedur (SOP), maka dampak negatif dari penggunaan obat,vitamin, vaksin dan desinfektan dapat dihindarkan.

c) Menangani Limbah Vaksin, Obat, Vitamin dan Desinfektansesuai dengan kaidah K3.
Limbah adalah sisa samping dari proses produksi yang berbentuk cair, padat dan gas apabila tidak dikelola dengan baik akan dapat mencemari lingkungan. Sedangkan limbah dari kegiatan vaksinasi atau pengobatan ternak , pemberian vitamin, serta kegiatan sanitasi kandang baik yang berupa botol bekas obat, botol bekas vaksin beserta sisa vaksin, bungkus plastik kemasan vaksin dan bekas kemasan desinfektan harus dikumpulkan dan dibuang ditempat yang aman. Aman yang dimaksut disini adalah tidak mencemari lingkungan, baik itu linkungan biotik maupun abiotik.

d) Menangani Ternak Sakit yang Membahayakan Manusia sesuai SOP Apabila ada ternak yang sakit, maka harus cepat-cepat ditangani sehingga tidak akan membahayakan bagi kesehatan manusia. Kegiatanpenanganan ternak yang sakittersebut, harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Misalnya: menggunakan sarung tangan pada saat bekerja, menggunakan masker atau penutup hidung pada saat bekerja, memakai sepatu bot saat bekerja dilingkungan farm dan lain sebagainya. Disamping itu yang tidak kalahpenting adalah mencuci tangan dan pakaian kerjanya dengan menggunakan sabun, setiap kali habis melakukan kegiatan penanganan ternak yang sakit.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment