Kaidah dan Peraturan Mengenai K3
Dalam sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja, Program K3 merupakan bagian dari perencanaan.
Sebagaimana alur proses sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja, maka untuk dapat menetapkan dan memelihara program kerja K3
perusahaan perlu adanya tahapantahapan diantaranya: pemahaman terhadap
dasar hukum pelaksanaan program K3, adanya komitmen dan kebijakan dari
pengusaha/pemilik perusahaan, dan akhirnya perencanaan,yang di dalamnya
termasuk program kerjanya.
a) Menerapkan Kaidah danPeraturan K3 pada
Penggunaan Vaksin, Obat, Vitamin dan Desinfektan Penggunaan vaksin,
obat, vitamin dan desinfektan harus betul-betul diperhatikan demi
keamanaan baik itu pekerja kandang, lingkungan disekitar kandang serta
manusia (konsumen). Jangan menggunakan obat-obat atau antibiotik untuk
ternak, pada hal ternak tersebut 1 minggu setelah penggunaan antibiotik
atau obat ternak mau dipanen. Hindari penggunaan obat-obatan atau
antibiotik minimal 2 minggu sebelum panen dihentikan.
b) Menangani
Vaksin, Obat,Vitamin dan Desinfektan sesuai SOP (Standar Operating
Procedure) K3. Pada saat menggunakan vaksin, obat dan vitamin serta
desinfektan harus sesuai dan selaras dengan program K3 yang telah
dicanangkan. Misalnya penggunaan obat atau antibiotik, vitamin serta
desinfektan tersebut harus tepat dosis, tepat waktu dan tepat sasaran.
Dengan memperhatikan standar operating prosedur (SOP), maka dampak
negatif dari penggunaan obat,vitamin, vaksin dan desinfektan dapat
dihindarkan.
c) Menangani Limbah Vaksin, Obat, Vitamin dan
Desinfektansesuai dengan kaidah K3.
Limbah
adalah sisa samping dari proses produksi yang berbentuk cair, padat dan
gas apabila tidak dikelola dengan baik akan dapat mencemari lingkungan.
Sedangkan limbah dari kegiatan vaksinasi atau pengobatan ternak ,
pemberian vitamin, serta kegiatan sanitasi kandang baik yang berupa
botol bekas obat, botol bekas vaksin beserta sisa vaksin, bungkus
plastik kemasan vaksin dan bekas kemasan desinfektan harus dikumpulkan
dan dibuang ditempat yang aman. Aman yang dimaksut disini adalah tidak
mencemari lingkungan, baik itu linkungan biotik maupun abiotik.
d)
Menangani Ternak Sakit yang Membahayakan Manusia sesuai SOP Apabila ada
ternak yang sakit, maka harus cepat-cepat ditangani sehingga tidak akan
membahayakan bagi kesehatan manusia. Kegiatanpenanganan ternak yang
sakittersebut, harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Misalnya: menggunakan sarung tangan pada saat bekerja, menggunakan
masker atau penutup hidung pada saat bekerja, memakai sepatu bot saat
bekerja dilingkungan farm dan lain sebagainya. Disamping itu yang tidak
kalahpenting adalah mencuci tangan dan pakaian kerjanya dengan
menggunakan sabun, setiap kali habis melakukan kegiatan penanganan
ternak yang sakit.
0 komentar:
Post a Comment