-->

Penerapan Sistem Manajemen K3

Setiap perusahaan peternakan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus (100) orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkanoleh karakteristik dari proses produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3.
Sistem manajemen K3 sebagaimana dimaksud wajib dilakasanakan oleh pengurus, perusahaan dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuaan. Dalam penerapan sistem manajemen K3 perusahaan peternakan, wajib melaksanakan ketentuanketentuan sebagai berikut:

  • Menerapakan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3. 
  • Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dari mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan,tujuan dan sasaran keselamatandan kesehatan kerja. 
  • Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahannya. 
  • Meninjau secara teratur dan meningkatakan pelaksanaan sistem manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment