-->

Objek Tidak Kena Pajak

Beberapa transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari rekanan yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu:
• Pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
• Daerah yang mendapat fasilitas pajak dari pemerintah berdasarkan Undang-undang yang dibebaskan dari pengenaan pajak (Batam)
• Pajak atas Bahan Bakar Minyak
• Pajak atas Rekening Listrik dan telepon



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment