Objek Tidak Kena Pajak
a. Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp. 2.000.000,- dengan tidak dipecahpecah dalam beberapa faktur.
b. Pembelian BBM, Gas, Pelumas, dan Benda Pos.
c. Pembayaran Listrik, Air Minum/PDAM, dan Telepon.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment