-->

Objek Tidak Kena Pajak

a. Pembelian barang  dengan nilai maksimal pembelian  Rp. 2.000.000,- dengan tidak dipecahpecah dalam beberapa faktur.
b. Pembelian BBM, Gas, Pelumas, dan Benda Pos.
c. Pembayaran Listrik, Air Minum/PDAM, dan Telepon.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment