-->

Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha Kena Pajak. Jika Pengusaha
tersebut bukan PKP, maka Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak keluaran dari rekanan tersebut karena dalam hal ini rekanan yang identitasnya sebagai Non PKP tidak dapat menerbitkan faktur



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment