TINGKATAN KEADAAN DARURAT DAN TUGAS SWEEPER
Berdasarkan Emergency Contigency Plan dari Petro China East Java, tingkatan keadaan darurat digolongkan dalam 3 level. Masing-masing level berhubungan dengan tugas-tugas sweeper. Tingkatan tersebut adalah sebagai berikut :
A. LEVEL I : SIAGA
Situasi tidak ada paparan gas. Situasi ini disebut sebagai operasi pemboran yang tidak mempengaruhi populasi Tugas Sweeper :a. Memantau keberadaan dan pergerakan manusia dan hewan ternak dalam area yang ditugaskan.
b. Mengikuti informasi sebagaimana perkembangan kondisi.
c. Memberitahukan Company Man (Drilling Supervisor) tentang situasi sebenarnya.
B. LEVEL II : KEADAAN DARURAT DI LOKASI
Situasi sebagai akibat adanya paparan gas hidrokarbon pada konsentrasi lebih dari 50 ppm diluar sumur. Sumur dalam keadaan terkendali, tetapi kondisi operasionalnya dapat mengakibatkan terpaparnya gas dalam jumlah atau waktu tertentu Tugas Sweeper :a. Memberitahukan penduduk dan semua orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan Zona Radius Paparan ketika terdengar alarm atau adanya instruksi dari personil H2S Off-site.
b. Bersiap-siap untuk memberitahukan warga untuk tetap berada ditempat sampai ada pemberitahuan lebih lanjut atau diungsikan
c. Bersiap-siap untuk melaksanakan tindakan LEVEL III.
d. Menjaga komunikasi dengan JOB P-PEJ Company Man agar tetap mendapat informasi mengenai situasi.
C. LEVEL III : KEADAAN DARURAT UMUM
Situasi yang diakibatkan terjadinya paparan gas hidrokarbon pada konsentrasi lebih dari 100 ppm pada lokasi diluar Zona Radius Paparan dan / atau terjadinya paparan gas yang besar ke arah penduduk. Tugas Sweeper :a. Memberitahukan warga untuk tetap berada ditempat sampai adapemberitahuan lebih lanjut atau sampai diungsikan
b. Memberi bantuan dalam pengungsian, pengevakuasian dan operasipenyelamatan, sebagaimana diperlukan
c. Memantau terus-menerus arah angin paparan gas dan mengevakuasidaerah tambahan sebagaimana kondisi
d. Menjaga komunikasi dengan JOB P-PEJ Company Man agar tetapwaspada terhadap status kondisi darurat
e. Menggunakan alat perlindungan pernapasan dimana ada gas beracun / gas hidrokarbon
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment