-->

TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA WAJIB PAJAK BADAN DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN [jurnal]

ABSTRAK
Dalam penulisan ini, kami menelaah secara kritis dasar yuridis dari cakupan pidana dalam
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berfokus
pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan sanksi pidana yang terkait dengan pelanggaran
tindak pidana di bidang perpajakan. penulisan ini bermula dengan pemaparan mengenai
pertanggungjawaban pidana pada korporasi sebagai suatu prasyarat pemidanaan korporasi. Kami
menganalisis tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU KUP dalam hal subjek
hukum yang dicakup oleh UU KUP dan sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran tindak
pidana tersebut. Kami menyimpulkan adanya ketidakkonsistenan dalam pertanggungjawaban
pidana terhadap korporasi dan sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 38, 39, dan 39A UU
KUP. Kami akhirnya memberikan beberapa saran untuk perbaikan undang-undang ini dalam
aspek pertanggungjawaban pidana untuk korporasi dan sanksi pidananya.
Kata Kunci: kejahatan korporasi, inkonsistensi, pertanggungjawaban pidana.


link download : gd



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment