-->

Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum [modul]

Lembaga keuangan, khususnya perbankan, sangat rentan terhadap kemungkinan
digunakan sebagai media pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, karena pada
perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan/atau
pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Melalui berbagai
pilihan transaksi tersebut seperti transaksi pengiriman uang, perbankan menjadi pintu
masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan
kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan pelaku kejahatan. Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan
tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi
dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku pendanaan

link download : gd



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment