-->

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR : 08 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

a. bahwa Pajak Hiburan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bandung Nomor 19 Tahun 1998 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2000;
b. bahwa dengan telah terbitnya perubahan peraturan perundang-undangan yang
baru di bidang pengelolaan keuangan Negara/Daerah dan di bidang
perpajakan, serta menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat
dan tuntutan pembangunan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;

link download : pdf



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment