-->

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA [MODUL]

Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari,
mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah
kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai dengan
kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat
setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat.
Nampak pemerintahan Orde Baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi
bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik.
Oleh sebab itu, MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No.XVII/MPR/1998 tentang
Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila
sebagai dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar
Negara dari Negara kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

SELENGKAPNYA : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment