-->

DISHARMONI UNDANG-UNDANG PENGADILAN PAJAK DAN UNDANG- UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN TERKAIT DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK [jurnal]

Penegakan hukum pajak merupakan hal yang penting, mengingat peran
strategis pajak sebagai sumber utama pendapatan negara saat ini. Namun
demikian, pelaksanaan pemungutan pajak tidak selalu berjalan lancar.
Adakalanya mendapat perlawanan dari Wajib Pajak (WP) sehingga
menimbulkan sengketa. Berdasarkan Pasal 1 angka (5) UU Nomor 14
Tahun 2002, pengertian sengketa pajak merupakan sengketa yang timbul
dalam bidang perpajakan antar WP dan penanggung pajak dengan pejabat
yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat
diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan
perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan
penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat
paksa. Adapun dasar hukum penyelesaian sengketa pajak terdapat pada
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP) dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. Untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan, seyogyanya
ketentuan perundang-undangan ini berselarasan satu dengan yang lain;
tidak ambigu. Dalam kenyataannya, apalagi menyangkut penafsiran,
ketentuan tersebut “terkesan” kurang selaras. Tulisan ini mengupas
ketidakselarasan tersebut, dan mendorong titik temu sehingga
persoalannya menjadi lebih jelas dan berkekuatan hukum pasti.
Kata kunci: pajak, disharmoni, sengketa pajak, KUP, peradilan semu,
Pengadilan Pajak


link download : pdf



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment